Motif Pembunuhan Wartawan di Jombang Terungkap

Polres Jombang mengungkap motif pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), seorang wartawan media online di rumahnya sendiri di Dusun Sambongduran, Desa-Kecamatan-Kabupaten Jombang, Kamis (14/9).

Motif Pembunuhan Wartawan di Jombang Terungkap
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan (tengah) dan Kasatreskrim AKP Aldo Febrianto (kiri) saat pers rilis. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Polres Jombang mengungkap motif pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), seorang wartawan media online di rumahnya sendiri di Dusun Sambongduran, Desa-Kecamatan-Kabupaten Jombang, Kamis (14/9).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama M Hasan Syafi'i alias Daim (55), mempunyai dendam terhadap korban. Pasalnya, setiap usahanya kerap diganggu korban.

"Pelaku ini tetangga sebelah rumah korban. Dari pengakuannya ia menyimpan dendam terhadap korban. Setiap usahanya, seperti buka usaha odong-odong, jual plastik kresek itu selalu diganggu sama korban," ucapnya saat pers rilis, Jumat (15/9).

Namun keterangan dari pelaku masih akan didalami lagi karena saat ini kejiwaannya masih terguncang. Sedangkan untuk kronologinya, Aldo mengungkapkan, saat kejadian korban sedang duduk di teras rumahnya. Melihat itu, pelaku kemudian mengambil senapan angin dan menembakkan ke korban.

"Setelah ditembak korban lalu sempoyongan. Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian masuk ke rumahnya sendiri untuk mengambil palu dan dihujamkan ke korban hingga dipastikan tersungkur dan tewas," terangnya.

Disinggung terkait adanya rencana pembunuhan, Aldo mengatakan, ada dugaan perencanaan. Sebab, pelaku sudah menyiapkan senapan angin dengan peluru kaliber 4,5 mm yang dibeli pada bulan Agustus 2023 kemarin. "Dari keterangannya, pelaku ini sudah merencanakan dengan membeli senapan angin ini. Tapi keterangan pelaku masih kita dalami lagi," ungkapnya.

Untuk lebih detailnya, saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi dari Tim Forensik. "Kita masih menunggu hasil otopsinya untuk memastikan berapa kali tembakan dan pukulan palu dan dibagikan mana saja lukanya," tegas Aldo.

Barang bukti yang diamankan polisi, satu senapan angin, peluru kaliber 4,5 mm, palu, dan ponsel. Atas kejadian ini, pelaku disangkakan pasal 340 subsider 338 lebih subsider lagi 351 ayat 3. "Hukumannya maksimal hukuman mati paling singkat 20 tahun penjara," pungkas Aldo.

Sebelumnya, korban yang merupakan wartawan media online kabaroposisi.net dikabarkan meninggal dunia usai ditembak tetangganya sendiri di depan rumahnya,  pada Kamis (14/9 malam sekira pukul 19.30 WIB.

Hingga saat ini, jenazah korban masih berada di kamar mayat RSUD Jombang guna kepentingan penyidikan. Sedangkan pelaku yang merupakan tetangganya sendiri sudah diamankan di Mapolres Jombang.(aan/rd)