Motor Listrik di Banyuwangi Harus Punya STNK

Namun harus memiliki STNK dan BPKB, seperti motor konvensional atau bertenaga bahan bakar minyak (BBM).

Motor Listrik di Banyuwangi Harus Punya STNK
Para pengguna motor listrik di Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Sepeda motor listrik kini menjadi tren yang sudah mulai dilirik sebagian masyarakat Indonesia, begitu juga di Banyuwangi. Ratusan motor listrik sudah lalu lalang mengaspal di Bumi Blambangan.

Namun harus memiliki STNK dan BPKB, seperti motor konvensional atau bertenaga bahan bakar minyak (BBM). Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) AKP Puteh.

"Sudah berlaku STNK pada motor listrik. Mekanismenya sama seperti kendaraan biasa (bertenaga BBM)," kata AKP. Puteh, Selasa (20/12/2022). Namun dalam pencatatan nomor registrasi motor listrik yang tidak memiliki mesin ini diganti dengan menggunakan nomor penggerak baterai.

"Untuk plat nomornya warnanya putih dan biru," ujar AKP Puteh.

Pihaknya akan senantiasa mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Khususnya yang termaktub pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yang mendorong transisi energi ramah lingkungan bagi keberlanjutan ekosistem dunia. (guh/diy)