Motor Minipun Kena Semprit Polantas
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Polisi terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Uniknya, dalam penindakan di Pos TPI, Minggu (26/1), polisi sempat memberhentikan empat pengendara motor mini.
BM Satlantas Polresta Sidoarjo Aiptu Amin menceritakan, Minggu pagi itu polisi memang memiliki agenda melakukan penertiban pengendara di sekitar Bundaran TPI, Sidoarjo. Misalnya tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, hingga melawan arus.
Polisi juga tidak segan memberikan surat tilang kepada para pengendara yang terbukti tidak tertib berlalu lintas. “Total ada sekitar 35 pengendara yang ditilang,” kata Amin.
Dalam penindakan itu pula, polisi juga sempat memberhentikan empat pengendara motor yang cukup unik. Mereka mengendarai motor mini dan melintas di jalan raya. Alhasil, merekapun diberhentikan oleh petugas.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengungkapkan, para pengendara motor mini itu tetap dapat ditindak meski mereka sudah mengenakan helm standar. “Ada pelanggaran kelayakan teknis kendaraan apabila dikendarai di jalan raya,” terang Eko Iskandar.
Motor yang tidak layak atau tidak sesuai ketentuan akan membahayakan jika dipergunakan di jalan raya. Hal itu bisa membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain. Karena itulah, empat pengendara motor mini itu ditertibkan oleh polisi. Mereka diminta untuk tidak menaiki motor mini itu di jalan raya lagi. “Demi keselamatan juga,” tegas Eko Iskandar.(cat/rd)