Mulai 1 November, Pemohon SIM Wajib Punya BPJS

Pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) wajib memiliki BPJS.

Mulai 1 November, Pemohon SIM Wajib Punya BPJS
Kasubdit Regident Polda Jatim Kompol Galih Bayu Raditya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) wajib memiliki BPJS. Hal itu akan diterapkan secara serentak nasional pada 1 November 2024.

Penerapan itu akan dilakukan di beberapa kantor pelaksana satpas pembuatan SIM di semua jajaran polres, polresta, dan polrestabes se-Indonesia. Seperti halnya di Satpas Colombo yang nantinya akan melakukan penerapan tersebut pada 1 November 2024.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, selama pelaksanaannya akan melibatkan BPJS. Mereka akan stand by di Satpas Colombo Surabaya. Fungsinya untuk memberikan sosialisasi kepada para pemohon SIM.

Penerapan pengajuan SIM yang wajib mempunyai BPJS akan dilakukan bertahap. “Akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sambil menunggu perintah dari kaur lantas Mabes Polri yang nantinya akan disampaikan oleh Polda Jatim,” ujarnya, Kamis (31/10).

Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Kompol Galih Bayu Raditya menyatakan, pengajuan SIM dan STNK di wilayah Jawa Timur akan diterapkan dengan melampirkan BPJS. “Sementara kami terapkan lampiran BPJS kepada para pemohon SIM. Sedangkan untuk wajib pajak pengajuan STNK masih belum diterapkan. Itu sesuai juklat dari Mabes Polri tertanggal penerapannya tanggal 1 November 2024 secara nasional,” ujar Galih Bayu Raditya, Kamis (31/10).

Penerapan wajib BPJS bagi masyarakat yang mengajukan SIM telah dilaksanakan di tujuh polda.  Karena ada keberhasilan sehingga Mabes Polri menerapkan secara nasional pada tanggal 1 November 2024.

Namun Galih Bayu Raditya menyatakan, pihaknya tetap menerapkan sisi humanis dengan cara melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini sesuai arahan dari kaur lantas Mabes Polri, setidaknya selama 3 bulan tertanggal 1 November 2024 akan dilakukan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu.

“Imbauan itu berisi bila pemohon SIM belum mempunyai BPJS maka diwajibkan ke depannya mengurus dan mempunyai BPJS. Sedangkan yang telah mempunyai, namun terdapat tunggakan premi, secepatnya untuk membayarnya,” tambah Galih Bayu Raditya.(yan/rd)