Nasib 2 Tersangka Bullying di Kota Malang di Tangan Korban
MALANG, HARIAN BANGSA - Selama beberapa hari ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berada di Kota Malang untuk pemulihan psikolog terhadap MS, siswa kelas VII salah satu SMPN di Kota Malang yang menjadi korban bullying teman-temannya. Dia ingin memastikan perkembangan penyidikan yang saat ini ditangani Polresta Malang Kota.
“Dalam pengungkapan kasus hingga tertangani pihak kepolisian, kami melihat langkah dan upaya Pemkot menangani kasus bully patut diapresiasi. OPD terkait turut mengungkap dan melaporkannya,”ujar Retno.
Perihal penetapan tersangka terhadap dua siswa yang diduga menjadi pelaku, yakni RK (13) kelas VII dan WS (14) kelas VIII, Retno sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Pihak korban bisa ikhlas apa tidak, jika kasusnya dirubah ke diversi (peralihan) perkara pidananya, diselesaikan di luar persidangan. Penyelesaian nantinya, semisal RK dan WS hanya semacam direhabilitasi di kantor rehabilitasi,” terang perempuan berjilbab ini.
“Akan tetapi, jika korban dan keluarganya menolak kebijakan diversi, pihak kepolisian mesti menindaklanjutinya. Majelis hakim di persidangan lah sebagai penentu dalam mengambil keputusan perkaranya,” bebernya.
“Sementara pemulihan mental korban sampai sembuh total menjadi tanggung jawab Pemkot Malang, termasuk pembiayaannya. Kami juga mewanti-wanti pihak sekolah, sebelum ada hasil keputusan jelas dilarang mengeluarkan siswa yang bermasalah,” tukasnya.
Sementara, Sekkota Malang Wasto telah menginstruksikan kepada semua sekolah agar mencantumkan nomor handphone pihak terkait, seperti Kepolisian, BNN, Kepala Sekolah, dan lainnya untuk memudahkan pelaporan, jika terjadi permasalahan. (iwa/thu/rev)