Nekat Bawa Pemudik Lintas Provinsi, Travel Gelap asal Malang Ditangkap di Tuban
Travel gelap yang diamankan petugas merupakan sebuah mobil pribadi dengan nomor polisi DK 7412 FC yang dikemudikan Ixbal Fladirico (23) warga Kabupaten Malang. Dalam mobilnya itu, sopir memuat 4 penumpang yang diduga sebagai pemudik.
Tuban, HB.net - Nekat bawa pemudik, travel gelap asal Kabupaten Malang tertangkap petugas gabungan di Perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kamis (6/5).
Travel gelap yang diamankan petugas merupakan sebuah mobil pribadi dengan nomor polisi DK 7412 FC yang dikemudikan Ixbal Fladirico (23) warga Kabupaten Malang. Dalam mobilnya itu, sopir memuat 4 penumpang yang diduga sebagai pemudik.
Diantaranya, Mastoha, (33) dan Mega Indah Wati. Keduanya warga Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Kemudian, Thuris Tiawanto Dwi Arafat (24) warga Kabupaten Tulungagung. Terakhir, Septiyan Galih (23) asal Kedungkandang, Kabupaten Malang.
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, travel asal Malang itu ditangkap lantaran menggunakan kendaraan pribadi tetapi dipergunakan memuat penumpang. Apalagi ditumpangi pemudik dengan membandrol biaya atau komersil.
"Kendaraan Umum yang resmi untuk angkutan umum saja tidak beroperasi selama masa larangan mudik, ini malah sebaliknya. Makannya kita amankan sopir dan kendaraannya,"kata Argo sapaan akrabnya.
Kata dia, travel gelap tersebut dihentikan lantaran hendak menerobos Pos perbatasan Jatim-Jateng. Sedangkan, saat diperiksa tim satgas Covid-19 melakukan rapid tes kepada seluruh sopir dan penumpang. Hasilnya, pengemudi asal Perumdam PA-29 Singosari, Kabupaten Malang itu dinyatakan reaktif dan harus menjalani karantina di Stadion Bumi Wali Tuban. Sedangkan, keempat penumpangnya dinyatakan non reaktif.
"Dua penumpang asal Tambakboyo diserahkan pada tim gugus tugas setempat. Sedangkan, pemudik tujuan Malang dan Tulungagung dikembalikan ke Rembang, Jawa Tengah,"timpalnya.
Sementara itu, sanksi tilang diberikan kepada pengemudi sesuai Pasal 308 undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Selanjutnya, sopir juga dievakuasi menuju Stadion Bumi Wali untuk menjalani karantina.
Selanjutnya, Polres bersama instansi terkait akan melaksanakan penyekatan wilayah perbatasan sebagai tindak lanjut aturan larangan mudik lebaran. Sasaran utamanya, kendaraan pribadi dari arah Jawa Tengah yang akan memasuki wilayah Jatim dan terindikasi pemudik sesuai Surat Edaran Nomor 13 Satgas Covid-19. (wan/ns)