Nelayan dan Pemilik Kapal di Pacitan Ikuti Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap
Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan pembinaan izin usaha perikanan tangkap.
Pacitan, HARIANBANGSA.net - Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan pembinaan izin usaha perikanan tangkap. Kegiatan ini diadakan di Balai Pertemuan Nelayan Pantai Wawaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Tujuan diadakannya kegiatan pembinaan ini adalah untuk memberikan informasi terkait peraturan dan prosedur pengurusan izin usaha perikanan tangkap. Khususnya bagi nelayan-nelayan dan pemilik kapal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari nelayan-nelayan dan pemilik kapal berukuran 0-30 GT, serta penyuluh perikanan dan petugas UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan.
Selain itu, turut mengundang beberapa narasumber. Di antaranya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan Bambang Marhaendrawan, Ahli Ukur Kapal KSOP Kelas III Tanjung Pakis Febri Hari Sutanto, dan Analis Pemulihan SDI Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Budi Teguh Setiawan
Kegiatan dibuka dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan Bambang Marhaendrawan dan Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar Angga Bahtera Siswanto.
Pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa setiap pemilik kapal maupun nelayan wajib memiliki dokumen perizinan kapal perikanan seperti Nomer Induk Berusaha (NIB), pas kecil dan Buku Kapal Perikanan (E-BKP).
Telah disampaikan bahwa pengurusan dokumen perizinan dapat dilakukan secara online, yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi Sistem Informasi Izin Kapal Daerah (Simkada) secara Single Sign On (SSO). Serta pelayanan non izin elektronik Buku Kapal Perikanan E-BKP melalui Sipalka.
Harapannya seluruh nelayan kecil maupun besar dan pemilik kapal segera memiliki dokumen perizinan kapal perikanan. Di antaranya adalah NIB, pas kecil/ besar, dan E-BKP.
Banyak manfaat dari adanya dokumen perizinan tersebut. Di antaranya mendapatkan kejelasan status hukum, subsidi BBM, terdata di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bantuan hibah, akses pemasaran, serta ketenangan dalam berlayar dalam mencari ikan.(ADV (mad/rd)