Nelayan Pemilik NIB, Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatannya, Hendy Siswanto telah mengungkapkan akan mengikutsertakan para nelayan yang ada di Jember, selain mendapat izin berusaha (NIB), mereka bakal diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Jember, HB.net - Anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para nelayan di Jember, terkonfirmasi sudah disiapkan. Hal tersebut disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam roadshow layanan perizinan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jawa Timur.
Dalam kesempatannya, Hendy Siswanto telah mengungkapkan akan mengikutsertakan para nelayan yang ada di Jember, selain mendapat izin berusaha (NIB), mereka bakal diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerjaan nelayan yang memiliki ruang kerja di laut merupakan mata pencaharian dengan risiko keselamatan yang cukup tinggi. Jadi, Hendy merasa penting untuk mengikutsertakan para nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Berbahaya sekali. Kalau air pasang, harus tahu benar kapan masuk. Sering sekali terjadi korban karena tergulung ombak di sana. Maka itu kami siapkan bantuan BPJS Tenaga Kerja untuk kecelakaan dan kematian," ujarnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Jember, Fajar, membeberkan bahwa keikutsertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan memang sudah diperhatikan. Anggaran mengenai layanan jaminan sosial terkait nelayan sudah ditentukan.
"Untuk nelayan sudah dianggarkan dan akan segera dibayarkan setelah regulasi peraturan Bupati dan nota kesepahaman sudah ditanda tangani pak Bupati," kata Fajar, Selasa (24/05/2022).
Ia mengakui, hal ini merupakan bentuk komitmen utuh Bupati Jember atas perlindungan sosial terhadap masyarakat Jember.
"Perlindungan ke BPJS Ketenagakerjaan memang semua adalah komitmen bapak Bupati. Termasuk untuk perlindungan nelayan yg ada di Kabupaten Jember," jawab Fajar, saat ditanya mengenai pencanangan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan di Jember.
Sementara itu, regulasi terkait hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengabarkan bahwa segera dapat ditetapkan dalam bulan ini, regulasi tersebut bakal segera diberlakukan. "Sudah tahap finalisasi di bulan ini. Minggu ini, paling lama minggu depan," terangnya.
Syarat kepesertaan bagi para nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, yaitu terdata oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Kita memasukkan data dari OPD. Kalau nelayan, dari Dinas Perikanan," tutupnya. (yud/bil/diy)