Nilai Keterbukaan Informasi Publik Surabaya Terus Meningkat

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Nilai Keterbukaan Informasi Publik Surabaya Terus Meningkat
Pjs Wali Kota Restu Novi Widiani saat menerima Nur Aminuddin di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya memiliki sejumlah kanal informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat.

Adapun sejumlah kanal informasi tersebut, di antaranya adalah Aplikasi Sayang Warga untuk penanganan masalah sosial secara tepat, aplikasi WargaKu dan Command Center 112 yang ditujukan untuk penanganan kedaruratan.

Kanal informasi publik yang disediakan oleh Pemkot Surabaya pun mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan KI Jawa Timur saat melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi berkaitan dengan layanan informasi publik di daerah atau kota yang lolos kualifikasi.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin mengatakan, perkembangan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur sudah banyak berkembang. Pihaknya mencatat ada 20 daerah dari 38 kabupaten-kota di Jawa Timur sudah memiliki layanan publik yang informatif.

"Artinya 20 daerah tersebut sudah bagus dalam memberikan informasi. Kami memiliki empat step tingkat layanannya sesuai penilaiannya. Kalau nilainya 90 sampai 100 artinya daerah tersebut informatif, nilai 80 sampai 90 menuju informatif, nilai 60 sampai 80 cukup informatif dan nilai di bawah 50 kurang informatif," ujar Aminuddin ditemui di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Kamis (26/9).

Sementara untuk Kota Surabaya, Aminuddin menyebut bahwa layanan keterbukaan informasi publik terus meningkat dari tahun ke tahun. Penilaian Kota Pahlawan juga melebihi angka 80.

"Tadi saya sampaikan ke Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Ibu Restu Novi Widiani bahwa dari tahun 2019 ke 2023 nilai Kota Surabaya naik terus melebihi angka 80. Artinya secara umum sudah cukup informatif," terangnya.

Aminuddin menjelaskan bahwa karena tren peningkatan nilai informasi keterbukaan publik yang terus meningkat, Kota Surabaya mendapatkan kesempatan  kunjungan atau visitasi dari pihak KI Provinsi Jawa Timur. "Harapan kami Surabaya bisa menjadi salah satu contoh kota yang informatif. Jadi layanan informasinya bagus, pelayanannya cepat dan layanannya gampang di akses," ungkapnya.

Aminuddin juga mengungkapkan, layanan informasi publik harus bersifat informatif dan memudahkan. Tujuannya agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan sosialnya dengan cepat, serta ditanggapi secara tepat oleh pemerintah.

"Kemudahan akses yang dimaksud adalah masyarakat tidak perlu membuat akun susah payah, berbekal KTP langsung bisa diakses dan dilayani. Sesungguhnya keterbukaan informasi publik dalam rangka memberikan hak informasi kepada publik. Sehingga publik atau masyarakat bisa memberikan usul kepada pemerintah," jelasnya.

Dalam kunjungannya kali ini, ia juga berpesan kepada Pemkot Surabaya untuk menjaga dan terus meningkatkan layanan publiknya. "Semoga ke depan semakin baik layanannya dan bisa berbasis utama," pungkasnya. (ari/rd)