Ning Lia Usul DBHCHT Jatim 5,5 Persen

Anggota DPD Lia Istifhama mengusulkan agar prosentase Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Jatim dinaikkan menjadi 5,5 persen.

Ning Lia Usul DBHCHT Jatim 5,5 Persen
Anggota DPD Lia Istifhama.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Anggota DPD Lia Istifhama mengusulkan agar prosentase Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Jatim dinaikkan menjadi 5,5 persen. Sebelumnya prosentase DBHCHT yang diterima Jawa Timur adalah 3 persen.

Senator asal Jatim yang akrab disapa Ning Lia itu mengungkapkan alasannya. Menurutnya penyumbang cukai sebesar 65 persen untuk negara, itu dihasilkan dari hasil cukai dan tembakau di Jatim. Nilai sumbangannya mencapai sebesar Rp 218 triliun per tahun.

“Sesuai UU, dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau ini didistribusikan ke daerah dengan prosentase 3 persen. Dengan prosentase itu, menurut saya justru kurang. Apalagi bagi Provinsi Jawa Timur yang mampu menyumbang hingga 65 persen DBHCHT secara nasional” kata Lia Istifhama, dalam keterangannya, Jumat (1/11).

Karena itu, anggota DPD yang terkenal ramah itu mendorong pemerintah untuk melakukan revisi UU prosentase DBHCHT dari 3 persen menjadi 5,5 persen.  Diakui Lia, pemanfaatan dana DBHCHT ini dapat berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana bagi hasil adalah bagian dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah sebagai bentuk keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, dana ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah penghasil dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Optimalisasi dana bagi hasil sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel dapat mengurangi ketimpangan antar-daerah. Jika prosentasi DBHCHT itu dinaikkan maka dapat menjadi instrumen untuk mendorong otonomi daerah. Tentunya pemanfaatan dana ini harus diarahkan untuk proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, pemanfaatan yang optimal dana bagi hasil akan memberikan dampak positif bagi daerah penerima. Di antara manfaat optimalisasi dana bagi hasil tersebut adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, menguatkan sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendorong partisipasi masyarakat. "Penggunaan dana bagi hasil untuk membiayai proyek infrastruktur di daerah dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat," ujar Lia.

Berdasarkan penelitian Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, daerah yang mengalokasikan sebagian besar DBHCHT untuk infrastruktur menunjukkan peningkatan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi.

Maka dari itu, Ning Lia ingin menguatkan optimalisasi dana bagi hasil di daerah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Di antaranya, melakukan penguatan kapasitas SDM daerah dengan melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi aparatur daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan merencanakan penggunaan dana bagi hasil.(mdr/rd)