NU Sidoarjo Larang Penggunaan Atribut di Kegiatan Politik
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan atribut NU dalam agenda politik di Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo menerbitkan surat edaran terkait larangan penggunaan atribut NU dalam agenda politik di Sidoarjo. Surat edaran ini terbit jelang adanya harlah PKB yang bakal digelar di Gelanggang Olahraga Sidoarjo (GOR), Sabtu (6/8).
Dari informasi yang didapat, surat edaran itu bernomor 183/PC/A-I/L-10/VII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022. Surat edaran itu bersifat instruksi dari PCNU pada seluruh badan otonom (Banom) dan MWC NU se-Sidoarjo.
Dalam surat itu diterangkan, sesuai arahan dari PBNU yang ditindaklanjuti dengan pertemuan antara pengurus PCNU, Banom, dan MWC NU se-Sidoarjo, seluruh pengurus dilarang untuk menggunakan atribut NU dalam kegiatan politik.
Menyikapi hal ini, Ketua PCNU Sidoarjo Zainal Abidin saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran itu. Menurutnya, dalam surat itu isinya jelas kalau seluruh pengurus dilarang membawa atribut NU dalam giat politik apapun.
"Dan saya kira juga apa yang sudah terlampir dalam surat edaran itu sudah jelas bisa dipahami. Karena itu sifatnya instruktif," jelas Zainal saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Lebih jauh ditanya perihal apakah ada sanksi yang disiapkan bagi pengurus yang kedapatan melanggar instruksi itu, Zainal mengaku dirinya tidak ingin berandai-andai mengenai hal itu. Dia hanya menegaskan kalau surat instruksi itu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pengurus yang ada.
"Kami juga tidak bisa membatasi hak berpolitik jamaah kami. Pastinya kami yakin semuanya sudah sepemahaman dan sepakat kalau penggunaan atribut dalam giat politik itu tidak boleh," pungkasnya. (cat/rd)