Nyabu, Mantan Anggota Dewan Diciduk Polisi
Mantan anggota dewan dua periode ini ditangkap polisi, karena ditengarai memakai Narkoba jenis sabu-sabu.
Probolinggo, HB.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil mencokok/menyiduk mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial MR (38).
Mantan anggota dewan dua periode ini ditangkap polisi, karena ditengarai memakai Narkoba jenis sabu-sabu. MR merupakan warga Dusun Tirta, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Selain pernah menjadi pengurus partai PPP. MR pernah menjabat anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) kala itu.
Dari tangan MR, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dua telfon genggam dan satu buah korek api modifikasi berwarna kuning. Kini, MR diamankan di Mapolres Probolinggo sebelum digelar Pres Rilis, Jumat (02/09/2022).
Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Asrya Khadafi, mengatakan, penangkapan MR merupakan sebuah pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap petugas.
"Sebelumnya, ada laporan yang masuk dari masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan. MR memang benar, salah satu mantan anggota dewan dua periode," ujar AKBP Arsya saat merilis para tersangka Narkoba.
Menurut Asrya, MR ditangkap sekitar pukul 12.00 siang didalam bedak burung dijalan Raya Paiton, atau tepatnya Desa Jabung Sisir. "Saat diintrogasi petugas, MR mengakui jika dirinya telah selesai mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masih ditegaskan Asrya, MR saat ini telah dilakukan penahanan. "MR kita tahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegasnya. (ndi/diy)