OJK Terus Perangi Investasi Keuangan Ilegal
Maraknya investasi keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal yang hadir di tengah-tengah masyarakat, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggiatkan literasi keuangan.
Semarang, HARIANBANGSA.net - Maraknya investasi keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal yang hadir di tengah-tengah masyarakat, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggiatkan literasi keuangan. Apalagi, dalam catatan OJK kerugian masyarakat akibat ulah investasi keuangan ilegal pada 2022 mencapai Rp 120,79 triliun.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Wilayah Regional 4 Jawa Timur Dedy Patria. “Masyarakat agar tidak mudah tertarik dengan rayuan pinjaman online atau investasi ilegal yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan,” ungkapnya, Jumat (4/10) didampingi Kepala Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur Yunita Linda Sari.
Berdasarkan catatan OJK Jawa Timur, kerugian masyarakat akibat investasi keuangan ilegal pada 2017 sebesar Rp 4,4 triliun. Kemudian, 2018 mencapai Rp 1,4 triliun, 2019 Rp 4 triliun, 2020 Rp 5,9 triliun, 2021 Rp 2,54 triliun, 2022 Rp 120,79 triliun, dan 2023 mencapai Rp 603,9 miliar. ’’Salah satu wewenang OJK adalah menangani perusahaan pinjol yang legal saja,’’ kata Dedy.
Menurut Dedy, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Tugas satgas ini salah satunya memberantas pinjol ilegal maupun investasi keuangan ilegal lainnya. Selain itu, Satgas Pasti juga melakukan pencegahan, meliputi rekomendasi kebijakan, edukasi dan sosialisasi, serta pemantauan adanya potensi terjadinya investasi ilegal.
Sedangkan tugas lainnya adalah penanganan. Meliputi pemeriksaan atau klarifikasi, menghentikan kegiatan investasi ilegal, memblokir situs dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi kepada pihak berwenang. Satgas Pasti juga terdapat di 45 wilayah kerja daerah.
Selain itu, juga diperkuat dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Terutama pada pasal 247 yang berbunyi OJK bersama kementerian atau lembaga terkait membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Adapun investasi ilegal hingga Agustus 2024 sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal yang ditutup. Meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251. “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap rayuan seseorang atau lembaga untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan tanpa agunan,” jelas Dedy.
Ia mengakui, meski sudah ribuan entitas keuangan ilegal ditutup, bukan berarti masalah selesai. Sangat mungkin akan muncul lagi ribuan entitas keuangan ilegal baru. Semakin banyak pula masyarakat yang masih tertipu. Kerugiannya mencapai triliunan.
Dia meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku pinjol ilegal maupun investasi keuangan ilegal. Seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.
Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik. "Kami tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban, terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.
Menurutnya, Jawa Timur masih memegang rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi OJK yang sukses. “Yakni meningkatkan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka berbondong-bondong menyampaikan pengaduan.(rd)