Oknum Polisi Jual Narkotika, Diputus Ringan
Ketua Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Bripka Ribut Aji Nugroho (36).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Ketua Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Bripka Ribut Aji Nugroho (36). Putusan tersebut lebih ringan 6 tahun penjara darituntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah
JPU Afifah, pada sidang agenda pembacaan nota tuntutan, meminta agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Ribut Aji Nugroho. Dia merupakan seorang oknom polisi yang dulu berdinas di Polsek Jetis, Mojokerto
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar atau penjual sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tetapi ironi, dalam sidang ini Sunoto telah menjatuhkan putusan ringan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, Pandu Dewanto selaku humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menerangkan, bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan berbagai aspek pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.
Kata Pandu Dewanto, tidak satu pun fakta di persidangan dari saksi atau alat bukti yang menunjukkan terdakwa Ribut Aji Nugroho merupakan seorang pengedar narkotika.
"Jika memang pengedar, JPU atau penyidik dalam BAP-nya mestinya bisa membuktikan bahwa terdakwa masuk dalam jaringan pengedar. Tapi dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi. Baik saksi polisi yang menangkap maupun menemukan alat bukti lain yang disajikan JPU yang mengarahkan Ribut Aji Nugroho itu sebagai pengedar,” terangnya kepada wartawan.
Sehingga, mejelis hakim menilai Ribut Aji Nugroho itu merupakan pengguna narkoba, bukan seorang pengedar narkoba Dia menjelaskan, bahwa Ribut Aji Nugroho membeli barang haram kepada terdakwa lain bernama Prisma (27) warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Setelah mendapat barang, Ribut pergi ke sebuah villa daerah Pacet bersama perempuan bernama Putri Mariyanti (29).
“Pada saat hendak digunakan mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari situ majelis hakim memang melihat bahwa akan menggunakan ekstasi-ektasi untuk pesta ulang tahun, ” terangnya.(gus/rd)