Ombudsman Panen Keluhan Pelayanan Publik
Ombudsman RI menggelar sosialisasi dan diskusi publik bertajuk Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Edotel SMKN 1 Buduran, Sabtu (20/5).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Ombudsman RI menggelar sosialisasi dan diskusi publik bertajuk Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Edotel SMKN 1 Buduran, Sabtu (20/5). Dalam forum ini, Ombudsman mendapatkan banyak keluhan dan pengaduan terkait indikasi maladministrasi pelayanan publik.
Keluhan yang disampaikan warga yang mengikuti forum tersebut beragam. Di antaranya mengadu soal polemik lahan kaitannya dengan sebuah BUMN di Sidoarjo. Soal pajak bumi bangunan yang diblokir di Surabaya.
Soal kondisi pelayanan pasar tradisional Sidoarjo, ganti rugi sewa stan pujasera Aloha, keberatan tarif sampah di TPA Jabon, dan keluhan besaran pajak usai mengikuti program PTSL. Keluhan tersebut berasal dari warga Sidoarjo dan Surabaya yang hadir di acara Ombudsman RI tersebut.
Anggota Komisi II DPR Rahmat Muhajirin yang menjadi salah satu narasumber menyatakan, siap menghimpun seluruh persoalan pengaduan masyarakat ini untuk dilaporkan ke Ombudsman. “Kita akan bantu ke Ombudsman untuk bisa diperhatikan,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, ke depan Ombudsman RI harus diperkuat peran serta SDM-nya, agar bisa lebih optimal dalam mengawasi kualitas pelayanan publik di negara ini. "Agar bisa mencegah terjadinya maladministrasi pelayanan publik," tandasnya.
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat yang hadir di acara ini menjelaskan sejarah terbentuknya Ombudsman. Ia juga menjelaskan fungsi Ombudsman yang dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat.
Fungsi tersebut adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. "Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” bebernya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin menambahkan, acara ini diharapkan untuk meningkatkan konsultasi maupun pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang terindikasi maladministrasi. "Kami bukan lembaga penegak hukum, tapi lembaga yang dibentuk untuk mencari solusi," tandasnya.(sta/rd)