Operasi Pekat akan Menyasar Premanisme dan Perjudian

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) akan digelar selama 12 hari ke depan. Oprasi Pekat dilaksanakan oleh semua jajaran kepolisian.

Operasi Pekat akan Menyasar Premanisme dan Perjudian
Gelar rapat Operasi Pekat 2025 di Polrestabes Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) akan digelar selama 12 hari ke depan. Oprasi Pekat dilaksanakan oleh semua jajaran kepolisian. Mulai dari polda, polres, polresta, polrestabes, sejak pukul 00.00 WIB, Selasa (26/2) hingga Minggu (9/3).

Polrestabes Surabaya hingga Polres Tanjung Perak setidaknya menargetkan penanganan beberapa aksi yang berhubungan dengan penyakit masyarakat. Selama Operasi Pekat, terget penangkapan kepada premanisme, perjudian, penjualan miras ilegal, dan penjualan anak.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan. “Selama Operasi Pekat 2025 akan dilaksanakan oleh semua jajaran kepolisian di Indonesia. Kategori penyakit masyarakat ini bisa dikatakan secara komplek. Namun secara detailnya saya masih belum menerima isi dari apa saja dalam pelaksanan Operasi Pekat,” ujarnya, Rabu (25/2).

Sedangkan keterangan yang dikutip dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, kategori premanisme adalah seseorang pelaku yang meminta minta pungli di suatu tempat usaha dan memeras korban.  Juga pengeroyokan dan tawuran masuk dalam kategori premanisme. Dalam hal ini adanya kelompok yang melakukan penganiayaan dan pemukulan disebabkan adanya kepentingan pribadi.

Perjudian juga masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Perjudian yang akan ditindak tegas lebih difokuskan perjudian manual. Perjudian kartu, adu merpati dan adu ayam. Namun tidak menutup kemungkinan perjudian online juga menjadi target dalam Operasi Pekat.

Sedangkan dalam penjualan minuman keras (miras) ilegal, bisa ditangani oleh dua satuan kepolisian antara lain, Satnarkoba maupun Satsamapta.  Satnarkoba menangani tangkapan bila unsurnya melanggar Undang Undang Kesehatan. Sedangkan Satsamapta untuk tindak pidana ringan (Tipiring).

Sedangkan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Kriminal mempunyai peran pemberantasan penjual anak anak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(yan/rd)