Opsgab Rokok Ilegal Libatkan Polda dan Kodam V/Brawijaya, Datangi Gudang Ekspedisi dan Geledah Bus Antarkota dan Truk Boks di Jalan Raya  

Opsgab Rokok Ilegal Libatkan Polda dan Kodam V/Brawijaya, Datangi Gudang Ekspedisi dan Geledah Bus Antarkota dan Truk Boks di Jalan Raya  
Petugas gabungan mengamati kendaraan dan menggeledah bus antarkota yang diduga mengangkut rokok illegal di kawasan Burneh Bangkalan, November 2024.

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur meningkatkan frekwensi dan pendalaman dalam rangka menekan peredaran rokok illegal. Menjelang tutup tahun 2024, pelaksanaan Operasi oabungan (Opsgab) dalam rangka Pemberantasan Rokok Illegal (Tasroleg) tidak hanya dilakukan bersama aparat Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim, namun juga aparat penegak hokum. Di antaranya Satuan Polisi Jalan raya dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jawa Timur dan Polisi Militer Kodam (Pomdam) V Brawijaya. Operasi gabungan ini berlangsung tanggal 17 Oktober hingga pertengahan Desember 2024.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan peningkatan pelaksanaan Opsgab Tasroleg dilakukan untuk memberikan efek kejut kepada para pelaku perdagangan rokok haram karena tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang sah. ‘’Sejak awal tahun kita lakukan operasi, hampir selalu menemukan rokok illegal. Modus dan pelakunya juga bermacam-macam. Jadi kali ini kami menggandeng aparat penegak hukum lain  di luar Bea Cukai,’’katanya, pekan lalu.

Yang menjadi sasaran opsgab bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya adalah Surabaya, Bangkalan, dan Sidoarjo. Ketiga wilayah ini diduga masih menjadi pusat jalur disitribusi hampir semua barang dan jasa di provinsi Jawa Timur, termasuk rokok illegal.

“Di wilayah ini ada jalur darat, laut dan udara yang bisa dipake, sehingga menjadi pusat perhatian kami. Terbukti kami temukan upaya perdagangan rokok illegal di wilayah ini,” tegas mantan Sekwan DPRD Provinsi Jawa Timur ini.

Pada opsgab tanggal 17 Oktober 2024, di kawasan Jalan Raya Suramadu, Burneh, Bangkalan, tim mengamankan dua koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis SKM merek A.M Bold tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 16.000 batang. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 22.080.000, dengan potensi kerugian Negara akibat perdagangan barang illegal ini mencapai Rp. 15.315.520.

Sedangkan pada Opsgab tanggal 6-9 Nopember 2024, yang berlokasi di kawasan Sedati Sidoarjo, Kedungcowek Surabaya dan kawasan kaki Suramadu di Kecamatan Labang Bangkalan, pihaknya menemukan dugaan truk ekspedisi mengangkut rokok illegal. Setelah didatangi ke gudang di Jalan Kedungcowek Surabaya, ternyata 454 koli BKCHT atau sebanyak 306.000 batang dengan nilai barang Rp. 422.280.000 dan potensi kerugian negara Rp. 292.909.320. Sementara itu, pada Jumat (22/11), di Jalan Kedungcowek Surabaya. Masih ditemukan lagi sebanyak 243 koli BKCHT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 692.000 batang, senilai Rp 954.960.000 dan potensi kerugian negara Rp. 662.396.240. Opegab Tasroleg berlanjut hingga pada Kamis (5/12) di kawasan Gateaway J&T Cargo, Osowilangun,Surabaya dana ditemukan dua koli BKCHT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 11.360 batang senilai Rp. 15.676.800, dengan potensi keugian negara mencapai Rp.10.874.019.

Andik menegaskan para pelaku akan diproses hokum karena diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sanksinya berupa penjara kurungan atau denda, yang besarnya sesuai dengan ketentuan  yang berlaku,” katanya. (yun/ns)