Orang Tua Bayi Ditangkap, Pasca Buang Bayinya di Warkop

Kedua pelaku telah ditangkap Polresta Banyuwangi Polda Jatim karena dengan sengaja membuang bayi mereka di sebuah warung kopi (warkop).

Orang Tua Bayi Ditangkap, Pasca Buang Bayinya di Warkop
Kedua tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Orang tua pembuang bayi di Jalan Adi Sucipto, pada Selasa, (21/02/2023) akhirnya terungkap. Pelaku adalah Yuni Puspita Sari (25) dan Muhammad Agus Abdul Aziz (27). Mereka merupakan sepasang suami istri (Pasutri) asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kedua pelaku telah ditangkap Polresta Banyuwangi Polda Jatim karena dengan sengaja membuang bayi mereka di sebuah warung kopi (warkop).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengatakan, pelaku tega membuang buah hatinya karena tidak ingin merawatnya. Bayi yang dibuang itu baru dilahirkan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

“Proses kelahiran dibantu sang suami. Setelah lahir, pasutri tersebut langsung memakaikan bayinya dengan selimut dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh,” ujarnya, Senin (06/03/2023).

Mereka kemudian bergegas menaiki mobil membawa bayi yang baru lahir itu menuju beberapa tempat panti asuhan. Tujuannya akan menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan supaya dirawat dan bisa untuk dijenguk.

"Namun sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup. Diantaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi," ujar Iptu Agus.

Karena kebingungan, sang ibu mempunyai ide agar bayi  tersebut ditaruh di meja sebuah warkop agar anaknya dirawat pemilik warung. Dari ide tersebut pada Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menggeletakkan bayinya di atas meja sebuah warkop.

"Setelah meninggalkan bayinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi," jelasnya. Tak berselang lama, bayi yang ditinggal orang tuanya itu ditemukan oleh pemilik warung karena terdengar suara tangisan. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian.

Pasca penemuan bayi ini, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pelaku tersebut diketahui adalah warga Muncar. "Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Agus.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak. (guh/diy)