P-APBD Kota Mojokerto 2020 Alami Penyesuaian
Pandemi Covid-19 tak berdampak signifikan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto 2020.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pandemi Covid-19 tak berdampak signifikan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto 2020. Diperkirakan, P-APBD tahun ini turun dari Rp 885.815.848.000 atau 9,03 persen menjadi Rp 805.861.500.799. Anggaran belanja Rp 1.014.496.026.400 turun menjadi Rp 993.808.690.627,97.
Penurunan ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Proyeksi semula Rp 205.935.512.000 susut menjadi Rp 199.507.695.383 atau turun 3,12 persen.
“Penyesuaian PAD ini memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah sebagai akibat menurunnya kegiatan perekonomian pada saat pandemi Covid-19,” kata juru bicara pimpinan gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Budiarto saat membacakan laporan Badan Anggaran, Jumat (18/9).
Penyesuaian pendapatan sesuai amanah surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.7/2020 tanggal 09 April 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada tiga pos pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian dalam P-APBD Kota Mojokerto 2020.
Sektor pajak dan retribusi. Pendapatan dari sektor ini yang semula diproyeksikan Rp 50.056.500.000, turun 13,78 persen menjadi Rp 43.160.250.000. Sedangkan dari retribusi daerah, proyeksi Rp 10.118.035.800 diturunkan 8,39 persen menjadi Rp 9.269.090.510.
Berikutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4.836.103.000 pada APBD 2020, setelah perubahan diperkirakan naik 0,76 persen Rp 4.872.64.000.
“Kenaikan itu menyusul peningkatan target bagian laba penyertaan modal di Bank Jatim,” ujar Budiarto.
Lalu, pendapatan asli daerah lain-lain dari semula Rp 140.924.873.200, setelah perubahan diperkirakan naik menjadi Rp 142.205.708.873. Kenaikan ini sesuai target pengembalian dari pendapatan hasil temuan audit, penjualan bongkaran gedung aset, dan pemanfaatan aset yang disewa oleh pihak ketiga.
Faktor kedua penyebab susutnya pendapatan daerah pada P-APBD 2020 berasal dari dana perimbangan. Sektor yang semula ditaksir menyumbang Rp 560.930.877.000, kini mengalami penurunan menjadi Rp 509.812.607.126 atau turun 9,11 persen.
“Dana alokasi khusus, semula sebesar Rp 81.013.876.000, setelah perubahan menjadi Rp 77.568.085.000 atau turun sebsar 4,25 persen,” ungkap Budiarto.
Ketiga, penurunan anggaran pada P-APBD 2020 bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari semula dianggarkan Rp 118.949.459.000 turun 18,84 persen menjadi Rp 96.541.198.290.
Budiarto menjelaskan, penurunan belanja langsung disebabkan adanya refocusing dan realokasi belanja pegawai, barang dan jasa serta anggaran modal ke belanja tidak terduga. Anggaran tersebut untuk mendanai penanganan dampak pandemi Covid-19.
Belanja pegawai yang semula Rp 35.814.700.050, berkurang menjadi Rp 34.169.078.855. Kemudian belanja barang dan jasa, semula sebesar Rp 394.324.104.600, setelah perubahan berkurang menjadi Rp 335.757.288.306,36 atau turun sebesar 14,85 persen. Terakhir, belanja modal, semula sebesar Rp 190.375.179.950, setelah perubahan berkurang menjadi Rp 127.296.993.018,99 atau turun 33,13 persen.
Akibat proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah, maka selisih defisit dalam pembiayaan daerah bengkak Rp 59,2 miliar atau 46,17 persen. Semula sebesar Rp 128.680.178.400.000, setelah perubahan menjadi Rp 187.947.189.828,97 yang masuk Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Sementara penerimaan piutang daerah tetap Rp 300 juta.
“Jumlah defisit anggaran akan diimbangi dengan pembiayaan netto dengan melakukan penyesuaian terhadap jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya,” demikian pemaparan pimpinan gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD tahun 2020. (ADV/yep/rd)