Pandemi, Pilkades Serentak 2022 Terapkan Prokes
Pemkab Sidoarjo bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022. Hajatan demokrasi tingkat desa itu akan digelar dengan protokol kesehatan (prokes) karena masih pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Mulyawan mengatakan, pilkades serentak tahun 2022 digelar dengan tetap menerapkan prokes. "Tetap memakai prokes karena masih pandemi, seperti pilkades serentak tahun 2020 lalu," cetusnya, Selasa (28/12).
Jika mengacu pelaksanaan pilkades serentak tahun 2020, penerapan prokes di antaranya pencoblosan disebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), tidak dipusatkan di kantor desa. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa.
Dijelaskan Mulyawan, pilkades serentak tahun 2022 bakal digelar oleh 83 desa. Di Desa-desa itu di antaranya memakai sistem pemungutan suara secara online atau e-Voting. "Ada beberapa desa yang pakai e-voting," jelas mantan kepala Bakesbang Sidoarjo ini.
Ia menambahkan, untuk pendanaan pilkades, Pemkab Sidoarjo mengalokasikan dana APBD yang diberikan melalui bantuan keuangan khusus (BKK). Jumlah BKK besarnya bervariasi tiap desa, tergantung jumlah pemilih. "Antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta perdesa," katanya.
Mulyawan menegaskan, pelaksanaan pilkades serentak 2022 mulai disiapkan. Perda Pilkades telah direvisi dan disahkan DPRD Sidoarjo, Senin (27/12). "Kita rencanakan digelar bulan Juni, tetapi itu juga ditentukan dengan keputusan kepala daerah. Januari tahun depan, tahapan sudah dimulai," pungkasnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menegaskan pilkades serentak tahun 2022 tetap digelar dengan prokes karena pandemi Covid-19 belum berakhir. "Tetap menerapkan prokes karena masih pandemi. Yakni dengan sistem memakai TPS," cetusnya.
Politikus Partai Golkar ini berharap penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2022 berjalan dengan baik dan tidak menemui hambatan berarti. Selain itu, diharapkan tidak muncul gugatan pasca pelaksanaan dan persoalan bisa diminimalisir. (sta/rd)