Pansus I Cek Kondisi Aset Daerah di Kecamatan Sutojayan
Ketua Pansus I, M. Rifai saat ditemui usai melakukan kegiatan kunjungan lapangan mengatakan pengecekan difokuskan pada aset tanah milik negara dengan luas 599 meter persegi yang sekarang dimanfaatkan untuk gedung olahraga serta kantor Kecamatan Sutojayan.
BLITAR, HARIANBANGSA.net - Pansus I DPRD Kabupaten Blitar melakukan pengecekan kondisi aset daerah di lapangan. Pengecekan dilakukan di Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan.
Hal ini dilakukan usai Pansus I melakukan koordinasi terkait pengelolaan Sungai Brantas di Wilayah Kecamatan Sutojayan dalam rangka pembahasan Raperda RDTR dan Penataan Zonasi Wilayah Perencanaan (PZ BWP) Sutojayan tahun 2019 – 2030, di BBWS Brantas pekan lalu.
Ketua Pansus I, M. Rifai saat ditemui usai melakukan kegiatan kunjungan lapangan mengatakan pengecekan difokuskan pada aset tanah milik negara dengan luas 599 meter persegi yang sekarang dimanfaatkan untuk gedung olahraga serta kantor Kecamatan Sutojayan yang berada di komplek alun-alun Lodoyo. Kedua tempat ini rencananya akan dipindahkan ke selatan, yakni di Kelurahan Kembangarum.
"Kedua tempat tersebut rencananya akan dipindah ke Kelurahan Kembangarum," ujar Rifai.
Selain pemindahan kedua lokasi tersebut, Pansus I masih mempunyai pekerjaan rumah untuk memindahkan pedagang kaki lima dan pemindahan Pasar Lodoyo. Pemindahan dilakukan agar saat ada event Siraman Gong Kiai Pradah tidak terjadi kemacetan di sekitar lokasi.
“Ada beberapa alternatif, di mana aset negara milik pemda di Kelurahan Kalipang yang sekarang dijadikan gedung olahraga dan bersebelahan dengan Terminal Lodoyo, mungkin rencananya akan dibuat untuk relokasi PKL atau RTH,” kata Politikus PKB tersebut.
M. Rifai mengungkapkan alternatif lainnya, PKL bisa ditempatkan di eks kantor Kecamatan Sutojayan. Karena rencananya kantor kecamatan akan dipindahkan di Keluarahan Kembangarum.
Sedangkan untuk Pasar Kalipang, rencananya akan dipindahkan di luar Kelurahan Kalipang. Karena Alun-alun Lodoyo yang merupakan pusat penyelenggaraan event Siraman Gong Kiai Pradah, rencana akan ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga harus steril dari kegiatan PKL.
“Pansus I masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pembangunannya taman di kompleks Alun-alun Lodoyo. Sementara untuk master plan pembangunan tempat siraman dan pesranggahan, kita harus koordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga agar sinkron,” pungkas M. Rifai. (tri/ns)