Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Bahas Ranperda Tentang Usaha Parwisata

Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Bahas Ranperda Tentang Usaha Parwisata
Even budaya di pantai Jolosutro, Kecamatan Wates.

Blitar, HB.net - Salah satu aspek terpenting dalam Pembangunan daerah saat ini adalah pariwisata. Pemerintah daerah harus mendukung pengembangan wisata termasuk unsur pendukungnya seperti kuliner serta jasa pariwisata.

DPRD Kabupaten Blitar memberikan perhatian khusus terkait pengembangan potensi wisata serta usaha wisata ini. Fungsi pengawasan yang dimiliki legislatif dimanfaatkan secara optimal dengan melakukan rapat dengar pendapat. Tidak hanya dengan OPD yang menangani pariwisata, rapat dengar pendapat juga dilakukan dengan masyarakat penggiat wisata, pelaku usaha wisata serta pemerintah desa yang memiliki potensi wisata.

Saat ini DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) III tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang usaha pariwisata. Ranperda ini nantinya akan mengatur mengenai dukungan kepada pelaku usaha pariwisata. Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Sarwi Riyanto mengatakan, ada 13 item dalam usaha pariwisata.

Ada 13 usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, desa wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, mice, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan spa.

Sementara itu untuk desa wisata tidak masuk dalam Raperda tentang usaha pariwisata. Sebab nantinya akan ada regulasi tersendiri yang dibuat khusus sebagai payung hukum desa wisata.

Candi Penataran, peninggalan 3 kerajaan besar di Jawa Timur.

“Kami perlu mendengar masukan dari berbagai pihak yang akan kami jadikan rujukan untuk Menyusun Perda usaha pariwisata ini. Selain dari OPD yang menaungi masalah pariwisata, masukan dari Masyarakat termasuk dari pelaku usaha pariwisata juga sangat penting,” terangnya.

Yang perlu diketahui, kepariwisataan merupakan bagian penting pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pengelolaan pariwisata harus tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian, mutu lingkungan hidup dan kepentingan nasional.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Aturan ini diantaranya terkait penyelenggaraan kepariwisataan dan jenis-jenis usaha yang berkaitan dengan pariwisata. (tri/ns)