Para Saksi Ingin Kiai Cabul Dihukum Berat
Sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (24/1).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (24/1). Terdakwanya Kiai Achmad Muhlish alias Abi bin Ilyas (52). Sidang kali ini dengan agenda saksi-saksi.
Dalam persidangan itu, 5 orang saksi menuntut perbuatan terdakwa supaya dihukum seberat-beratnya. Terdakwa merupakan pembimbing atau guru di ponpes daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. “Karena perbuatan terdakwa, yang tidak lain adalah Kiai Achmad Muhlish alias Abi bin Ilyas sudah merusak masa depan korban,” terang salah satu saksi.
Sidang offline namun tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani, dengan didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Suprinaldi.
Guru yang mestinya patut ditiru itu perbuatannya menciderai anak-anak sehingga sampai kini mengalami trauma berkepanjangan. “Yang jelas sebagai seorang ibu dari korban tak terima dengan perkara yang menimpa putri saya. Saya minta pada yang mulia majelis hakim agar memutus terdakwa dengan seberat- beratnya,” ungkap salah satu orang tua korban yang minta jati dirinya dirahasiakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa sidang tersebut agendanya keterangan saksi-saksi. “Dari delapan orang saksi yang akan diagendakan hadir, baru lima saksi yang datang,” tegasnya. (gus/rd)