Paripurna DPRD Gresik, Bupati Beri Jawaban PU Fraksi terhadap Ranperda No 12 Tahun 2016

Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat di lingkungan Pemkab Gresik menyampaikan satu persatu jawabannya menyikapi Pandangan Umum (PU) tujuh fraksi DPRD Gresik

Paripurna DPRD Gresik, Bupati Beri Jawaban PU Fraksi terhadap Ranperda No 12 Tahun 2016
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat menyampaikan jawaban terhadap PU Fraksi atas Ranperda Nomor 12 Tahun 2016. FOTO: SYUHUD/HB.

Gresik, HB.net - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Saidah, Ahmad Nurhamim, dan Mujid Riduan digelar di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (27/11/2023).

Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat di lingkungan Pemkab Gresik menyampaikan satu persatu jawabannya menyikapi Pandangan Umum (PU) tujuh fraksi DPRD Gresik yang disampaikan pada rapat paripurna pada 20 November 2023.

Dikatakan bupati, merespon PU Fraksi PKB, ia mengucapkan terima kasih atas masukan terkait konsep organisasi yang miskin struktur tapi kaya fungsi.

"Seperti yang kami sampaikan pada paripurna sebelumnya bahwa, pemisahan BPPKAD menjadi dua organisasi yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Keuangan.dan Aset Daerah (BKAD) dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan. Hal ini agar lebih tepat fungsi, ukuran, beban kerja, dengan tetap memperhatikan prinsip proporsional, efektif dan efesien," kata bupati.

"Dengan adanya pemisahan BPPKAD bukan berarti memperkaya struktur. Karena pembagian tetap di bidang masing-masing," imbuhnya.

Pimpinan DPRD Gresik, dari kiri Ketua Much Abdul Qodir, dan Wakil Ketua Nur Saidah, Ahmad Nurhamim serta  Mujid Riduan saat memimpim paripurna. FOTO: SYUHUD/HB.

Diharapkan kata bupati, dengan pemisahan BPPKAD akan ada dua organisasi yang ramping, sehingga didapatkan distribusi fungsi dan kewenangan, dapat lebih lincah, terukur dan agile.

"Organisasi yang memiliki  kemampuan untuk merespon dan beradaptasi dengan cepat terhadap keadaan yang berubah," tuturnya.

Namun begitu, bupati mengaku sangat setuju dengan pendapat Fraksi PKB, secara perlahan dan pasti dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah (PD) pemerintah telah memiliki tambahan aparatut fungsional sesuai kebutuhan. Utamanya, melaksanakan fungsi pendataan, pemeriksaan, dan penagihan, serta tidak hanya mengurus administrasi perkantoran.

"Menyikapi saran Fraksi PKB penangguhan pemisahan BPPKAD menjadi 2 OPD, kami mohon dibicarakan pada tahapan pembicaraan selanjutnya. Target proyeksi kami, 2 OPD ini kami harapkan dapat melaksanakan tugasnya mulai tahun anggaran 2025. Selanjutnya, BPD dan BKAD dapat melaksanakan tugas, perlu persiapan perencanaan pembentukan yang matang agar dapat dilaksanakan dengan baik," terang bupati.

Sepanjutnya, terhadap PU Fraksi Gerindra terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), bupati menyampaikan, pembentukan BRIDA merupakan amanat peraturan presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Penambahan fungsi riset dan inovasi dalam fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bappeda adalah dalam rangka efesiensi, sehingga BRIDA diintegrasikan dengan Bappeda yang dilakukan dengan cara penggabungan fungsi tersebut," kata bupati.

"Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 13 Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur BRIDA," sambungnya.

Kemudian, menyikapi PU Fraksi Golkar, bupati menyatakan bahwa, pemerintah sependapat dengan Fraksi Golkar. Dengan adanya pemisahan BPPKAD bisa mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Saat ini, kami telah memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) baik yang mempunyai ijin maupun tidak..BPPKAD selaku  pemungut telah berusaha melaksanakan tugas dengan  maksimal. Namun, kami ucapkan terima kasih atas support dan dukungan banyak pihak termasuk DPRD," ucapnya.

Atas masukan kinerja pendapatan dari OPD yang melaksanakan optimalisasi pengelolaan aset dan beberapa potensi retribusi, telah diupayakan untuk meningkatkan realisasi dengan potensi sesuai kajian yang logis dan relevan.

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kepala OPD saat hadir dalam paripurna.FOTO: SYUHUD/HB.

"Untuk parkir berlangganan, hasil evaluasi Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dari Kementerian Keuangan telah kami terima. Pada hari Senin, 20 November 2023, kami telah menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Diharapkan, hasil evaluasi dari Kemendagri dan Gubernur sama.dengan hasil evaluasi dari Kemenkeu, sehingga skema parkir berlangganan dapat dilaksanakan di tahun 2024," harap bupati.

Pada kesempatan ini, bupati menyatakan setuju dengan Fraksi Demokrat bahwa, tata kelola penyelengaraan BRIDA fokus pada pengembangan sektor produk unggulan daerah untuk meningkatkan daya saing daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Dan, dibarapkan dapat diimlementasikan dengan inovasi dan kerja nyata perangkat daerah yang terarah, dan terukur sesuai amanah Peraturan Perundang-Undangan," kata bupatii.

Adapun terhadap PU Fraksi PDIP, bupati menyampaikan, pemisahan BPPKAD diharapkan dapat meningkatkan etos kerja percepatan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang ditunjang dengan segera ditetapkannya peraturan kepala daerah (Perkada) tentang sistem kerja pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Gresik.

"Atas PU Fraksi terhadap Ranperda tersebut saya menyampaikan terima kasih. Semoga Ranperda tersebut dapat dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya, dan dapat segera ditetapkan menjadi Perda," pungkas bupati. (hud/ns)