Paripurna DPRD Sampang Bahas LKPJ 2021 dan Sahkan Tiga Raperda Inisiatif, Salah Satunya Aturan Fasilitas Pesantren
Ada tiga Raperda inisiatif Dewan DPRD Kabupaten Sampang disahkan. Sebelumnya, tiga Raperda ini sudah dibahas di tingkat komisi dan fraksi.
Sampang, HB.net - DPRD Kabupaten Sampang menggelar sidang paripurna, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 dan 3 Raperda pembentukan dan persetujuan pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengesahan 3 Raperda Inisiatif. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sampang Fadol, dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakilnya Abdullah Hidayat serta Forkopimda Sampang.
Ada tiga Raperda inisiatif Dewan DPRD Kabupaten Sampang disahkan. Sebelumnya, tiga Raperda ini sudah dibahas di tingkat komisi dan fraksi.
Menurut Sohebus Sulton Juru bicara Fraksi di DPRD, ada beberapa poin penting yang membuat wakil rakyat mengusulkan tiga Raperda tersebut.
“Pertama soal Raperda tentang fasilitasi pesantren, kedua Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tiga Raperda soal pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional,” urai Sohebus.
Yang menjadi pedoman Raperda soal pesantren ialah Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan nasional serta Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
“Substansi tujuan Raperda ini berdasarkan perubahan pola dan sistem pendidikan di pesantren, hal ini merupakan respon terhadap modernisasi pendidikan Islam dan perubahan sosial ekonomi pada masyarakat,” terang anggota Komisi IV ini.
Kemudian, mengenai Raperda perubahan hal keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Sampang didasari oleh Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan daerah.
“Terdapat juga di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” tandasnya.
Sementara Raperda yang mengatur tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional Kebupaten Sampang berdasarkan hukum rancangan Perda yang ada. “Dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU nomor 12 tahun 1950 tentang pemerintah daerah kabupaten di Jawa Timur,” ucapnya.
“UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU nomor 5 tahun 2017 tentang kebudayaan dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2014 tentang pedoman pelestarian tradisi,” lanjutnya.
Raperda soal pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional itu dibentuk karena pemerintah daerah belum memiliki Perda yang mengatur tentang pelestarian kesenian tradisional. Padahal menurutnya pemda mempunyai kewenangan membentuk Perda tentang kesenian tradisional.
“Karena kesenian termasuk salah satu bidang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang diatur dalam pasal 5 tentang pedoman pelestarian tradisi,” bebernya.
Sementa itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Saya sangat berterimakasih kepada para dewan yang telah mendukung untuk membagun daerah bersama walau dalam setuasi sekarang, bayaknya anggaran yang di kurangi akibat musibah Covid 19 ini. Tetapi hal ini tidak menjadi kendala untuk membagun kabupaten Sampang lebih maju ," pungkas Bupati H. Slamet Junaidi.(hri/ns)