Paripurna DPRD Sampang Sahkan Beberapa Raperda, Dana Cadangan Pilkada 2024 Rp 40 M Disiapkan
SAMPANG, HARIAN BANGSA - DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna, tentang laporan Bapemperda terhadap dua Raperda, Pengesahan, Pendapat akhir Bupati, dan Nota penjelasan, lima Raperda, Bapemperda dan dua Raperda inisiatif, yang dilaksanakan di aula graha paripurna, Selasa (21/1).
Sidang paripurna perdana tahun 2020 ini, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi berhalangan hadir, diwakili oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat. Hadir pula, Sekdakab H. Yuliawan Setiadi, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Pimpinan BUMD Kabupaten Sampang. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua 1, Moh Amin Arif Tirtana Wakil Ketua I. Dijelaskan pimpinan sidang, dari Bapemperda usulan eksekutif ada 12 dan dari inisiatif ada 4. Maka, dari itu surat yang masuk draft yang dibahas ada 5.
“Ada tiga perubahan Raperda tentang retribusi dan izin. Juga ada dua Raperda tentang penyelenggaraan ke arsipan dan Raperda perkotaan Kecamatan Camplong. Sedangkan yang dari usulan teman-teman DPRD melalui Bapemperda ada dua, yaitu Raperda produk hukum daerah dan perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam,”jelasnya.
Lebih lanjut Moh Amin Arif Tirtana mengatakan, pembahasan raperda tersrebut sudah disesuaikan dengan Propemperda. Jadi, Propemperda itu sudah berurutan sesuai dengan prioritas yang di sepakati legislatif dan eksekutif. Dan untuk pengesahan hari ini. Yaitu, Raperda tentang dana cadangan khusus untuk Pilkada 2024 dan Perda pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Sementara, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat menyampaikan, dengan ditetapkan Perda tentang dana cadangan pemerintah daerah menyisihkan anggaran untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Estimasi dana cadangan sebesar Rp 40 miliar dengan rincian anggaran tahun 2021 sebesar Rp 20 miliar, tahun 2022 Rp 10 miliar dan tahun 2023 Rp 10 miliar. Sehingga penggunaan dana cadangan di prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Lebih lanjut H Abdullah Hidayat menyampaikan, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda ini sebagai konsekuensi amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Sebagai pimpinan daerah, pihaknya akan memperhatikan, mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari panitia khusus DPRD dan tim penyusun Raperda terhadap Raperda dimaksud yang akan dijadikan regulasi daerah dalam melaksanakan pemerintahan daerah kedepan.
“Pada prinsipnya hasil pembahasan legislatif dan eksekutif merupakan amanah untuk diakomodir dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (hri/ns)