Partai Garuda Banyuwangi Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menyatakan, selama 14 hari mulai tanggal 1-14 Mei 2023 ada 18 partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya.

Partai Garuda Banyuwangi Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
Salah satu parpol pendatang baru yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 di kabupaten Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Sampai dengan batas akhir pendaftaran Minggu (14/05/2023) pukul 23.59, dari 18 partai politik (Parpol), satu parpol tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yakni Partai Garuda. (nomor urut 11) sehingga gagal menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 di Banyuwangi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menyatakan, selama 14 hari mulai tanggal 1-14 Mei 2023 ada 18 partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya. Namun pada batas akhir pendaftaran, ada satu parpol yakni Partai Garuda datang tetapi tidak mendaftarkan Bacalegnya.

“Ada satu partai yang kita kembalikan yakni Partai Garuda karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan Bacaleg sehingga tidak bisa mengikuti pemilu legislatif tahun 2024,” ucap Dwi Anggraini Rahman, Minggu (14/05/2023) malam.

Dia menuturkan ketua bersama beberapa pengurus Partai Garuda sempat mendatangi KPU. Hanya saja, mereka tidak membawa persyaratan yang ditentukan. Partai Garuda hanya membawa selembar surat keputusan dari pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat).

Dari pantauan langsung di lapangan selama proses pendaftaran Bacaleg, ada beberapa parpol yang mengalami kendala teknis sehingga berkas pendaftaran Bacalegnya tidak diterima dan dikembalikan untuk diperbaiki seperti berkas pendaftaran bacaleg PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Untuk Partai Gelora memang ada perlakukan khusus berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan Bacaleg tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu ada keterangannya,”jelas alumni Unmuh Jember tersebut..

”Makanya tadi kita cukup lama memeriksa karena tidak sama ketika kita memeriksa dengan aplikasi Silon, ada beberapa arsip yang harus kita teliti dengan cermat, tapi berdasarkan pencermatan tadi sudah lengkap sehingga KPU berani untuk menerima,” tambah Dwi Anggraini.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Gelora selama 2 X 24 jam mereka wajib mengupload berkas atau data masing-masing Bacaleg ke aplikasi Silon sesuai dengan yang diajukan ke KPU.

Dwi Anggraini menambahkan bahwa ketentuan ditutupnya pendaftaran Bacaleg  tanggal 14 Mei 2023 Pukul 23:59 WIB hanya batas waktu penerimaan, ketika berkas belum selesai dicermati pada jam tersebut masih bisa dilanjutkan sampai proses selesai. (guh/diy)