Pastikan Stop Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Sidoarjo Sidak Penjual Rokok
Kota Mojokerto, HB.net - Guna memastikan tidak terjadi peredaran Rokok Ilegal diwilayah Kota Mojokerto, Tim gabungan dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto kembali gelar razia rokok ilegal disejumlah toko dan pedagang penjual rokok, Selasa (17/12/2024).
Sidak itu kelanjutan dari razia pada 28 Agustus lalu. Selain menyasar toko-toko besar, razia juga warung-warung kecil di lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, sidak kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.
“Pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, tim koordinator Kantor Bea Cukai Bagian Pengawasan dan Penindakan wilayah Mojokerto, Mahindra mengaku bersyukur, karena seperti pada sidak akhir bulan lalu, sidak kali ini juga tidak ditemukan rokok dengan cukai ilegal.
“Alhamdulillah sidak hari ini tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal semuanya berpita cukai dan legal,” katanya, sembari menambahkan selain melaksanakan operasi di toko kelontong, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.
"Sosialisasi tersebut bertujuan supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di tokonya masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Mahindra juga mengatakan fungsi soisalisasi ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa cukai ini akan kembali lagi untuk pembiayaan pelayanan kepada masyarakat.
Masih Mahendra, terkait langkah yang diambil untuk mencegah peredaran cukai rokok ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan secara hukum.
“Kami dari Bea Cukai Sidoarjo akan menindak secara hukum apabila ditemukan penjualan rokok ilegal. Sampai sekarang kami sudah menindak sebanyak 22 juta batang rokok ilegal,” tegasnya.
Disamping itu, lanjut Mahendra kami akan melakukan sosialisasi. “Dari Satpol PP sekarang masih menggodok untuk sosialisasi secara masif di media- media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Bea Cukai Sidoarjo menghimbau kepada warga masyarakat khususnya masyarakat Kota Mojokerto bahwa rokok ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.
“Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan Satpol PP Kota Mojokerto setiap tahun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan dtindak secara hukum,”pungkasnya. (ris/ns)