Pasutri Asal Sumatra Utara Edarkan Sabu 144 Kg

Pasangan suami istri asal Tanjung Balai, Sumatra Utara menjadi kurir pengedar narkoba di Surabaya.

Pasutri Asal Sumatra Utara Edarkan Sabu 144 Kg
Kapolda Jatim dan kapolrestabes Surabaya memamerkan tangkapan 144 kg sabu.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pasangan suami istri asal Tanjung Balai, Sumatra Utara menjadi kurir pengedar narkoba di Surabaya. Sebut saja Tanwir (MT) (30) dan Ria Triani (RT) (28). Pasutri ini tertangkap di Surabaya dan ditemukan di rumah kontrakan adanya barang bukti sabu sebanyak 142 kilogram.

Tugas dari MT dan RT sebagai kurir  dari seorang pengedar utama berinisial K. K memerintah MT dan RT untuk berangkat ke Surabaya dengan membawa sabu sabu sebanyak 144 kg yang dikemas di bungkus teh Cina.

Penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap pasutri ini dilakukan pada awal 14 Desember 2023 pukul  01.00 WIB di hotel Jalan Diponegoro. Ditemukan barang bukti sabu sabu yang dikemas di bungkus teh seberat 1.114 gram atau 1,1 kg. Adanya temuan tersebut kembali Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pencarian barang bukti

Kembali pada 15 Desember 2023 pukul 08.00 WIB ditemukan sejumlah barang bukti sabu sabu seberat 143 kg  di rumah kontrakan pasutri Jalan Tawes, Sidomukti, Sumatra Utara. Sabu sabu yang dikemas di teh hijau Cina siap edar.

Tangkapan sabu sabu seberat 144 kg yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat apresiasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.

“Dari tangkapan yang telah dilakukan ini telah menyelamatkan jutaan  korban penguna narkotika. Nilai ekonomis dari sabu seberat  144 kilogram mencapai Rp 100,8 miliar,” ujar kapolda Jawa Timur.

Selama pemeriksaan pelaku MT mengakui awalnya pada  2 Desember 2023 sekitar  pukul 02.00 WIB, mendapat  perintah dari bandar inisial K (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus ekstasi di pesisir pantai depan Wihara Jalan Asahan Kota  Tanjung Balai. Semua bungkus akan diedarkan di Palembang dan  Surabaya.

Dalam melakukan aksi pengedaran sabu sabu,pasutri ini mengunakan mobil berganti-ganti. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabuhi aparat penegak hukum yang sedang mengincarnya. Dari hasil pemeriksaan polisi juga menemukan 5 kuitansi tanda pembelian mobil.

Kapolda Jatim juga mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif berantas narkoba. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan narkoba sangatlah penting. Untuk itu, saya berharap apabila mengetahui ada peredaran narkoba untuk segera menghubungi polisi,” tutup Irjen Imam Sugianto.

Pasangan suami-istri ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo. 132 ayat (1) dan pasal 112  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dipidana 20 tahun. (yan/rd)