Pasutri di Jombang Kompak Rampas Motor

Pasangan suami istri (pasutri) Angga Dwi Saputri (20), dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diringkus polisi.

Pasutri di Jombang Kompak Rampas Motor
Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri diamankan di Polres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Pasangan suami istri (pasutri) Angga Dwi Saputri (20), dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diringkus polisi. Mereka terbukti melakukan perampasan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku.

"Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan tiga pelaku lainnya masih dibawah umur, yakni SBY (14), FRA (15), serta BM (15). Semuanya warga Kecamatan Kabuh.," ujarnya saat pers rilis, Senin (18/4).

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban bernama Ahmad Khairulloh, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang tengah melakukan perjalanan dengan menunggangi motor  dari Tambakberas menuju rumahnya, pada Senin (28/3) lalu.

Saat melintas tepatnya di Dusun Kedungmangu, Desa Losari, Tembelang, tiba-tiba dihentikan dua orang pelaku. Diungkapkan, modus operandi tersangka, yakni pelaku memepet korbannya di jalan kemudian diberhentikan. Selanjutnya menuduh korban mempunyai masalah dengan pelaku.

"Dua pelaku menuduh korban seolah-olah mempunyai masalah, entah menyerempet, atau korban geber-geber motor dan sebagainya. Selanjutnya korban diajak ke suatu tempat untuk minta maaf," terang Giadi.

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor korban. Setelah berada di tempat sepi, para tersangka ini melancarkan aksinya.

"Korban ini diancam dengan senjata tajam jika tidak mau meminta maaf. Setelah di tempat sepi pelaku menghentikan motornya. Kemudian datang pelaku lainnya dan merampas motor korban," jelasnya.

Dari keterangannya, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kabupaten Jombang. "Dari laporan yang kami dapat ada 6 TKP. Tapi pengakuan tersangka lebih dari itu. Kita masih kembangkan lagi," ujar Giadi.

Atas perbuatannya, kini pasutri dan tiga pelaku lainnya mendekam di tahanan Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, yaitu 9 sepeda motor dan beberapa sudah diprotoli untuk dijual.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Giadi.(aan/rd)