PC IPNU Sosialisasi Sertifikasi Halal
Mengawali 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama kembali membuka program sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Probolinggo, HB.net - Rangkaian 1 Abad NU dialun-alun Kota Probolinggo berlangsung meriah. Acara itu juga berlangsung sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha Pondok Pesantren (OPOP) dan UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal, Rabu (18/01/2023) malam.
“PC ISNU Kota Probolinggo sudah mempunyai 20 pendamping yang siap mendampingi UMKM yang belum bersertifikat halal. Akan kita bantu sampai keluar sertifikat halalnya dan itu gratis,” ujar Ketua PC ISNU Kota Probolinggo, Indah Yulianti.
Mengawali 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama kembali membuka program sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Tahun ini ada 1 juta kuota sertifikasi halal bagi UMKM. Kami berkolaborasi dengan Kemenag membantu mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi UMKM. Jika tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), kami bantu membuatkan sampai keluar sertifikat halal,” ungkapnya.
Bahkan di festival ini pihaknya juga membuka klinik halal, sebagai media bagi masyarakat untuk menambah wawasan terkait sertifikasi halal tersebut.
“Monggo siapapun bisa bertanya atau konsultasi secara langsung di klinik halal ini, atau bisa secara online melalui WhatsApp yang sudah kami cantumkan di flyer. Kami siap membantu hingga selesai,” terang Indah.
Senada, salah satu nara sumber Muhammad Arifiyanto pendamping proses halal ISNU Provinsi Jatim menjelaskan, UMKM telah menjadi penopang perekonomian dalam persaingan pasar global sehingga perlu adanya standarisasi produk halal yang diproduksi oleh para pelaku usaha melalui pendampingan proses produk halal (PPH).
“Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan program Sehati 2023 karena kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Jika belum bersertifikat halal maka akan terkena sanksi.
Ketua TP PKK Kota Probolinggo, Aminah Hadi yang hadir dalam kegiatan ini menyerahkan simbolis sertifikat halal kepada pelaku UMKM dan menyempatkan meninjau beberapa stand UMKM yang menyuguhkan produk-produk olahan makanan dan minuman, kerajinan dan batik khas Kota Probolinggo. (ndi/diy)