Pecatan Polisi Ini Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (22).

Pecatan Polisi Ini Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko ketika digiring petugas untuk kembali ke tahanan polres. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (22). Agendanya pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum di ruang sidang Tirta, Kamis (24/2).

Sidang kasus aborsi ini menewaskan mahasiswi Novia Widyasari Rahayu (23). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto didampingi Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Rispati.  Ada enam permohonan keberatan dari terdakwa yang ditujukan kepada hakim.

Permohonan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Di antaranya memohon kepada hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan. Kemudian, menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memohon agar hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Hakim dimohon menyatakan perkara aborsi yang menjerat terdakwa tidak diperiksa lebih lanjut.

Kemudian, membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memulihkan harkat dan martabat nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim bertanya pada JPU, terkait eksepsi tersebut. JPU dalam hal ini akan menanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya (gus/rd)