Pedagang Ayam Nekat Cetak Upal Rp 202 Juta

Pengedar dan pencetak uang palsu (upal) berhasil diamankan oleh Polsek Gubeng.

Pedagang Ayam Nekat Cetak Upal Rp 202 Juta
Kedua tersangka kasus upal dengan barang buktinya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pengedar dan pencetak uang palsu (upal) berhasil diamankan oleh Polsek Gubeng. Dua tersangka bernama Hasan Asbullah (25) warga Jombang yang tinggal di Jalan Nginden, Surabaya berperan sebagai pengedar upal, dan Rangga Prananta (34) warga Jalan Telogosari, Tirtoyudo, Malang, sebagian produsen upal.

Keberhasilan Polsek Gubeng dalam menangkapnya pengedar Upal bermula dari laporan salah satu petugas  Hotel  Oyo di Jalan Kalibokor, Gubeng. Selain laporan dari resepsionis hotel , juga ditemukan 29 lembar uang palsu dengan satuan 100 ribu.

Kapolsek Gubeng Eko Sudarmanto mengatakan, pelaku Hasan Asbullah ini menginap di Hotel Oyo bersama pacarnya. Saat pulang dan cek out, pelaku membayar ke kasir. Namun oleh kasir saat uang diterawang dan diraba ternyata  . “Pihak hotel menghubungi polisi. Kita ke lokasi dan memeriksa pelaku ternyata ditemukan ada beberapa lembar upal di dalam tasnya,”  ujarnya.

Pemeriksan terhadap Hasan Abdullah dilakukan oleh Polsek Gubeng dan berhasil mendapatkan informasi bahwa upal didapat dari pencetak atau produsen yang ada di Kabupaten Malang. Transaksi upal dengan harga 1:4. Artinya harga 1 lembar uang asli dan mendapatkan 4 lembar uang palsu.

Hasan Abdullah mengakui bahwa kenal dengan produsen uang palsu saat berkenalan melalui Facebook dengan nama Iswahyudi.  “Saya mencoba berkomunikasi melalui messenger Facebook dan mulai tawar menawar lalu upal dikirim melalui delivery online dan saya membayar uang asli dengan cara mentransfer,” tambahnya.

Pengejaran kembali dilakukan oleh Polsek Gubeng, dan berhasil menangkap Rangga Prananta (34) warga Jalan Telogosari, Tirtoyudo, Malang, sebagai produsen upal.

Selama penggrebekan upal tersebut, pihak Polsek Gubeng berhasil mendapatkan hasil cetak uang palsu senilai Rp 202 juta dalam bentuk satuan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

“Jadi barang bukti yang kita dapatkan adalah upal sebesar Rp 202 juta. Sebagian sudah dipotong dan sebagian masih lembaran. Selain itu, juga alat scanner printer yang dipergunakan untuk mencetak juga diamankan,” tambah Eko Sudarmanto.

.“Saya mencetak uang palsu ini terinspirasi dari tayangan di televisi dan media online. Dimana saat itu ada penangkalan pelaku upal. Selama tayangan di hadapan polisi sang pelaku memeeragakan secara detail cara pembuatan upal. Jadi saya tertarik,” ungkap pelaku Rangga Prananta.

Rangga Prananta aktivitas keseharian sebagai penjual ayam potong. Upal yang telah diedarkan oleh pelaku senilai Rp 55 juta dan telah mendapatkan keuntungan uang asli senilai Rp 13 juta.

Dirinya mengaku selama pembuatan uang palsu, Rangga Prananta dibantu oleh sang istrinya. Dia mengaku bahwa istrinya membantu saat memotong lembaran upal. Setelah upal dipotong presisi, kemudian diseprot mengunakan cak warna putih bening dengan ketebalan yang tipis.  Dari aksi pemalsuan uang palsu kedua tersangka dikenakan pasal  245 atau 244 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(yan/rd)