Pegawai Non ASN Pemkot Dapat Santunan Rp 42,6 Juta dan Rp 171 Juta

Meski belum tercatat sebagai ASN, Pipit Sa'diyah yang meninggal dunia dan masih berstatus sebagai Non ASN yang bertugas di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai Non ASN Pemkot Dapat Santunan Rp 42,6 Juta dan Rp 171 Juta
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi saat memberikan santunan kepada ahli waris.

Probolinggo, HB.net - Kepedulian Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin melalui Pemkot Probolinggo kepada pegawainya patut diacungi jempol.

Meski belum tercatat sebagai ASN, Pipit Sa'diyah yang meninggal dunia dan masih berstatus sebagai Non ASN yang bertugas di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan itu diberikan langsung senilai Rp 42,6 juta kepada ahli waris dari Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS ketenagakerjaan serta beasiswa maksimal sebesar Rp 171 juta untuk dua orang anak.

“Saya kesini selain takziah, juga sekaligus (bermaksud) mengantarkan santunan sebagai bentuk dari perhatian pemerintah, untuk keberlangsungan putri yang ditinggalkan almarhumah,” ujar Habib Hadi.

Ia menyampaikan, santunan tersebut diberikan guna mendukung keberlangsungan pendidikan kedua putri almarhumah sampai ke jenjang perguruan tinggi. Dan mekanismenya, santunan akan diberikan sesuai kebutuhan setiap tahunnya.

“Ini adalah manfaat program pemkot yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini diberikan secara bertahap tiap tahunnya sampai dengan kuliah, InsyaAllah,” jelasnya. Ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga korban, khususnya bagi piatu berusia 7 tahun dan 9 bulan itu. (ndi/diy)