Pejudi Dituntut 7 Bulan Penjara
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Terdakwa Trimulyono (35) dan Mahfud (47), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 7 bulan kurungan dengan dikurangi masa tahanan, dalam kasus perjudian, Rabu (29/1).
“Keduanya dinilai bersalah melanggar pasal 303 KUHP, tentang perjudian,” kata JPU Emadian saat membacakan nota tuntutan. Sementara barang bukti yang dihadirkan di persidangan, antara lain uang tunai Rp 900 ribu dan seperang alat judi dan kartu remi disita.
Sidang tuntutan kasus perjudian ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat didampingi hakim anggota Ardiani dan Erhammudin. Hakim tidak langsung memutus perkara tersebut. Mereka akan memertimbangkan permohonan keringanan terdakwa. Sidang ditunda pada Rabu depan dengan agenda putusan.(gus/rd)