Pelajar SLTA Tersangka, Tabrak Korban hingga Tewas

Seorang pelajar SLTA di Surabaya bernama AW (16), telah menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (18/11) lalu.

Pelajar SLTA Tersangka, Tabrak Korban hingga Tewas
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya bersama kasi humas.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Seorang pelajar SLTA di Surabaya bernama AW (16), telah menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (18/11) lalu. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca kejadian, pemuda berstatus pelajar SLTA ditahan Satlantas Polrestabes Surabaya. Akibat tabrakan tersebut menyebabkan korban jiwa satu tewas dan satu luka luka.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman. Pihaknya mengatakan, AW ditetapkan tersangka alias anak yang berhadapan dengan hukum.

"Peristiwa tabrakan yang melibatkan pengemudi mobil Inova nopo L 2544 OA adalah seorang pelajar SLTA telah kita tetapkan sebagai tersangka karena diketahui belum mempunyai SIM,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11).

Selama mengendarai mobil, AW belum menguasai kendaran dan belum fasih. Saat melintas di Jalan Menur Pumpungan, pelaku memacu mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Mobil dipacu dikarenakan AW terburu-buru, hingga menyebabkan menabrak dua korban.

Korban pertama yang ditabrak adalah pengendara motor Honda Beat nopol L 2544 WY yang dikendarai oleh Ester Narwati (38). Setelah menabrak Ester kemudian AW membanting setir ke arah kiri, hingga menabrak korban lain, yaitu Prawito (56) asal Menur, yang mengendarai Honda Beat L 5298 MI.

Prawito tewas di tempat karena terlindas mobil yang dikendarai AW. Sedangkan Korban Ester Narwati ini luka berat gagar otak, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan AW menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 3 UU Lalu Lintas dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Nantinya akan kita lakukan imbauan kepada guru-guru dan para orang tua agar mereka mereka lebih disiplin menekankan tertibnya berlalu lintas dan larangan mengunakan kendraan bermotor di usia dini,” tambah Arif Fazlurrahman. (yan/rd)