Pelaku Pembacokan Anak Tiri Diringkus
Kasus ayah bacok anak tiri di Dusun Tempuran, Desa-Kecamatan Tarik akhirnya terungkap.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kasus ayah bacok anak tiri di Dusun Tempuran, Desa-Kecamatan Tarik akhirnya terungkap. Pelaku, Heru Purnomo (47) berhasil diringkus polisi. Anak tiri yang dibacok berinisial AA (15).
Hal tersebut diungkap dalam pers rilis di Polresta Sidoarjo pada Kamis (5/10). Kasus tersebut bermula dari adu mulut antara orang tua dan anak, hingga berujung pembacokan.
Pelaku Heri Purnomo mengatakan, awalnya bercandaan sambil tiduran bersama istri dan anak tirinya tersebut, kejadiannya pada Sabtu (16/9) lalu.
Sewaktu korban menonton YouTube di handphone miliknya, ibu korban nyeletuk. "Kalau subscriber-nya banyak, penontonnya banyak, itu gajinya besar," kata ibu korban.
Kemudian, korban menjawab dengan nada agak keras, "Iya Ma, tergantung viewers-nya," kata korban.
Mendengar jawaban korban yang agak keras tersebut, pelaku merasa tersinggung. Pelaku merasa korban sebagai anak, tidak sopan terhadap orang tuanya. "Ya gitu itu Ma, kalau anak keminter maunya menang sendiri," kata Heru.
Selanjutnya, terjadilah adu mulut antara keduanya. Dari pengakuan pelaku, korban telah memukul dan menendangnya dua kali. Lalu, awalnya pelaku membalas pukulan tersebut dengan tangan kosong.
Tidak puas sampai disitu. Pelaku langsung mengambil pisau yang ada di bawah almari dan menusuk di bahu sebelah kanan. Kemudian menggores leher sebelah kiri. Ibu korban melerai kejadian tersebut.
Dengan luka tusukan dan darah bercucuran, korban lari keluar rumah dan bertemu bibi korban. Langsung membawanya ke Rumah Sakit Anwar Medika untuk perawatan medis.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa(19/9) lalu di sebuah warung kopi Desa Terung, Kecamatan Krian. Dengan mengamankan barang bukti, yakni satu bilah pisau, satu potong celana kain, dan satu potong kaos.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(cat/rd)