Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Mojokerto Mulai 24 Mei 2021

Pemkab Mojokerto, segera melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, mulai Senin (24/5) mendatang.

Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Mojokerto Mulai 24 Mei 2021
Rapat bersama Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 yang diketuai Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemkab Mojokerto, segera melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, mulai Senin (24/5) mendatang. Hal ini dibahas dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 yang diketuai Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Rabu (19/5) di ruang SBK.

Rencana pelaksanaan PTM berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak bisa masuk sekolah mulai Senin depan. Mereka akan sekolah kurang lebih satu minggu. Masuknya cuma tiga hari (karena diatur dalam sistem shifting). Sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan," kata Bupati Ikfina.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin Covid-19.

Untuk saat ini, pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto (jenjang Dikdas/PAUD-Dikmas), sudah disuntik vaksin tahap pertama pada 10-15 Maret/29-31 Maret 2021 lalu, dilanjutkan vaksin ke-dua tanggal 24-27 Maret/10-27 April 2021). Sedangkan yang belum divaksin, tercatat sebanyak 323 (karena punya komorbid dan hamil), serta 794 dalam usulan ke Dinkes.

"Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terilbat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," tambah Bupati Ikfina.

Kepala Dinas Pendidikan Zainul Arifin menjabarkan secara keseluruhan prosedur PTM yang diatur menjadi dua. Yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).

Untuk masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang. Lalu, shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu.

Selanjutnya, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.

Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan.

Alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20). Alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD 6 hari kerja (kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30).

Untuk jenjang PAUD, PTM juga dilakukan dengan sistem shift. Untuk kelompok bermain terbagi atas shift 1 masuk pukul 07.30-08.30, shift 2 pukul 09.00-10.00. PTM ini dilakukan 2 hari per minggu (Senin, Rabu) dengan durasi waktu 60 menit per shift (tanpa istirahat) dengan jumlah 10 siswa per kelas. Sisa hari (Selasa, Kamis) dimanfaatkan untuk daring.

Shift 1 pukul 07.30-09.00 hari Senin, Rabu dan Jumat. Shift 2 pukul 07.30-09.00 pada Selasa, Kamis dan Sabtu. PTM ini dilaksanakan 3 hari/minggu dengan durasi 90 menit per shift tanpa istirahat dengan jumlah  10 siswa per kelas. Sisa hari yang tidak digunakan dipakai untuk daring.(hms/rd)