Pembunuh Kakak Adik Divonis Seumur Hidup
Heru Erwanto, pembunuh kakak adik di Dusun Wedoro Sukun RT 01 RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/2).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Heru Erwanto, pembunuh kakak adik di Dusun Wedoro Sukun RT 01 RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/2). Terdakwa dihukum seumur hidup.
Vonis terhadap pria 25 tahun itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto. "Menjatuhkan pidana seumur hidup," katanya.
Majelis hakim juga telah melakukan berbagai pertimbangan untuk mengambil keputusan tersebut. Mulai dari pertimbangan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan hingga sejumlah bukti dan keterangan dari terdakwa sendiri.
Hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis. Karena telah menghabisi nyawa dua anak sekaligus dari Ngatmanto. "Hal yang meringankan tidak ada," sambung Afandi.
Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban. Mulai dari mobil hingga laptop.
Putusan terhadap pria asal Kabupaten Kediri itu sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Andik Susanto juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar. Ia bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban Dira Fani Anjani, (20) dan DA (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut. "Kurang berat, saya minta hukum mati," pungkasnya sembari meninggalkan ruang persidangan.(cat/rd)