Pembunuhan Kaka Beradik soal Pilkades di Bangkalan, Kades dan 6 Lainnya Jadi Tersangka

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan berdasarkan fakta hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ditemukan fakta keterlibatan G dalam aksi pembunuhan yang menewaskan 2 warga Klampis.

Pembunuhan Kaka Beradik soal Pilkades di Bangkalan, Kades dan 6 Lainnya Jadi Tersangka
 Para tersangka aksi pembunuhan kakak beradik di Bangkalan terkait pilkades di desa Bulung, Klampis, Bangkalan.

Bangkalan, HB.net - Diduga menjadi salah satu aktor pelaku pembunuhan pada Rabu (5/4/2023) di Jl. Halim Perdanakusuma, yang menewaskan kakak beradik M. Mayyis Abdullah dan Amiluddin. Kepala Desa (Kades) Bulung, Kecamatan Klampis berinisial G diamankan Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan berdasarkan fakta hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ditemukan fakta keterlibatan G dalam aksi pembunuhan yang menewaskan 2 warga Klampis.

"Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama, yang kami duga sebagai pelaku utama pembunuhan. Kami amankan sehari setelah kejadian, kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Menurut Kapolres, keterlibatan G dalam aksi pembunuhan tersebut, sangatlah sentral. Sebab, dia yang mulanya menggedor pintu mobil korban yang terparkir di sisi timur kantor DPMD Bangkalan.

"Pelaku G ini, yang menggedor pintu mobil korban, memaksa korban untuk keluar, kemudian terjadi aksi pembunuhan itu diikuti oleh beberapa orang yang masih dalam proses pengembangan," ujar Wiwit.

Kata Wiwit, korban dan pelaku masih ada hubungan kekeluargaan. Motif pembunuhan itu, ditimbulkan persaingan dalam gelaran Pilkades di Deda Bator.

"Meraka masih ada hubungan darah (keluarga).  Konflik ini muncul karena Pilkades, pelaku tidak ingin tersaingi oleh korban, yang akhirnya dilakukan pembunuhan," terangnya.

Tidak hanya G yang diamankan, Polisi juga mengamankan 6 orang lainnya, atas kepemilikan senjata. Dua orang diamankan dilokasi, dan 4 orang lainnya di wilayah Klampis. Keenamnya yakni TM, S (55), S (41), AR (45), MEH (42), J (52).

"Ini nanti akan kami dalami, yang jelas hanya satu yang ditetapkan sebagai pelaku utama," pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa tersangka G didakwa dengan pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 subsider 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan yang enam orang, didakwa atas kepemilikan senjata UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (fat/uzi/ns)