Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Blitar, HB.net - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro, Kamis (02/01/2025).
Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan. Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.
“Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelas Anggoro.
Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Venina mengatakan adanya diskon 50 persen untuk iuran program JKK ini tentunya meringankan badan usaha dalam rangka untuk mendukung paket kebijakan ekonomi pada 2025, tentunya manfaat JKK yang diterima oleh pekerja tidak berkurang.
“Semoga dengan adanya paket kebijakan tersebut dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” pungkasnya. (tri/diy)