Pemilik Toko Vapor Tertangkap Basah Judi Online
Polsek Sukolilo berhasil menangkap pelaku penguna judi online yang dilakukan oleh pemilik toko Vapor Pro rokok elektrik yang beralamat di Jalan Klampis Jaya No.25 C, Sukolilo, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polsek Sukolilo berhasil menangkap pelaku penguna judi online yang dilakukan oleh pemilik toko Vapor Pro rokok elektrik yang beralamat di Jalan Klampis Jaya No.25 C, Sukolilo, Surabaya.
Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Sukolilo pada Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB. Polisi mengamankan pelaku Yudha Nanggala Putra (31) warga Jalan Ketintang Timur PTT III, Surabaya.
Penangkapan terhadap pelaku judi online tersebut bermula dari kecurigaan salah satu anggota Resktim Polsek Sukolio yang sedang membeli vapor Pro di toko pelaku.
Saat pembelian rokok yang dilakukan oleh A Bagus S, anggota Polsek Sukolilo, ternyata oleh pelaku Yudha Nanggala Putra ditawari untuk gabung dalam permainan judi online dengan aplikasi Harum Slot.
Hal itu diutrakan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patra Negara melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Aan Dwi. “Keberhasilan penangkapan pelaku bermula dari menyamar sebagai warga sipil yang membeli alat rokok elektrik. Dari situlah pelaku menawari agar ikut bergabung di aplikasi judi online dengan iming-iming bisa memenangkan dengan jumlah puluhan juta rupiah,” ujar Aan Dwi, Minggu (4/8)
Setelah dipastikan bahwa pemilik toko Vapor Pro bermain judi bola melalui aplikasi Harum Slot, pihak Reskrim Polsek Sukolio melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Jumat (2/8).
Pemeriksaan yang dilaukan di handphone milik pelaku diketahui terdapat deposit Rp 500 ribu melalui aplikasi Dana dan uang sejumlah Rp 50 ribu di transfer ke QRIS dengan tujuan ke situs Harum Slot. “Tiap pengisian secara variabel antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta sekali isi ulang modal judi,” tambah Aan Dwi.
Pemeriksaan terhadap pelaku judi online bahwa telah memainkan permainan Harum Slot sejak Desember 2023. Selama 10 bulan meraup keuntungan hingga Rp 10 juta.
“Saya bermain itu untuk iseng saja, sambil menunggu pembeli rokok elektrik datang. Kalau untung tidak juga, karena saya modal dan mendapatkan kemenangan uang selisih tipis,” aku Yudha.
Perjudian melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(yan/rd)