Pemkab Bangkalan Sosialisasikan Pencengahan Rokok Ilegal melalui Pondok Pesantren, Toga dan Tomas
" Peran masyarakat, melaporkan, jangan membeli, jangan konsumsi rokok ilega, karena hanya menguntungkan para pengusaha, karena resikonya jika ada operasi warung yang dirugikan, " ujar Moh.Fahri.

Bangkalan, Hb.net - Asisten Pembangunan Pemkab Bangkalan, Moh.Fahri, m inta peran masyarakat ikut andil dalam pencegahan atau melaporkan peredaran rokok ilegal, dan meminta pedagang,warung dan toko-toko tidak menjual rokok ilegal. Membeli atau menjual rokok ilegal bukan hanya dapat merugikan pemerintah, bahkan warung atau toko dirugikan jika ada penertipan .
" Peran masyarakat, melaporkan, jangan membeli, jangan konsumsi rokok ilega, karena hanya menguntungkan para pengusaha, karena resikonya jika ada operasi warung yang dirugikan, " ujar Moh.Fahri Asisten Pembangunan Pemkab Bangkalan di kantor Pemkab Bangkalan , Selasa (19/4/2022).
Fahri menegaskan, rokok ilegal tidak dapat memberikan pendapatan ke negara, lewat pajak, sedangkan pajak yang di hasilkan dari rokok di kembalikan lagi ke masyarakat untuk pembagunan lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sementara, alokasi dana DBHCHT tahunb2022 akan di fokuskan untuk sosialisasi bagi masyarakat khusunya pemilik warung, toko toko, serta kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal di laksanakan di Pondok Pondok dengan melibatkan kyai , tokoh agama, tokoh masyarakat ikut membantu pencegahan massifnya peredaran rokok ilegal di kota sholawat dan dzikir," tuturnya
Sedangkan Priyatno Sekretaris DBHCHT, mengatakan alokasi DBHCHT Pemerintah Kabupaten Bangkalan tahun 2022 mencapai Rp 20, 719 miliar naik dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 15,7 miliar atau meningkat Rp 5 miliar lebih. Peruntukannya 50 persen untuk kesehatan, 40 persen kesejahteran masyarakat (Kesmas) dan 10 persen di penegakan hukum.
Sementara sasarannya tersebar di 7 organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Dispernaker), Dinas Perdagangan (disdag), Dinas Kopersi dan UMKM, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Sat Pol PP.
“Saat ini melalui OPD terkait gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, sesuai sasarannya untuk Dispernaker di fokuskan untuk Industri Kecil Menegah dan pedangan pasar (disdag), pedagang di luar pasar atau warung warung (Satpol PP), dan anggota koperasi dan UMKM (Diskop dan UMKM) serta tenaga kesehatan," paparnya Pri panggilan sehari hari.
Ia menjelaskan, dengan sosialisasi ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas, sehingga masyarakat paham terkait cukai serta ciri ciri rokok ilegal, selain mamfaat rokok legal jika di konsumsi oleh masyarakat serta kontribusi cukai untuk negara. Pemkab Bangkalan, saat ini konsen mengubah pola pikir masyarakat terkait membeli atau mengkonsusi rokok ilegal, dimana rokok ilegal tidak memberikan kontribusi kepada negara, hanya memberikan keuntungan semata kepada produsen rokok ilegal.
“Selain itu, mendorong kepada produsen rokok ilegal agar dapat membentuk sentra industri rokok, diharapkan suatu saat berdiri Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) , sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (uzi/ns)