Pemkab Sidoarjo Rancang Perbup PSBB

Pemkab Sidoarjo Rancang Perbup PSBB
Penyerahan bantuan APD dari BPJS Ketenagakerjaan ke Pemkab Sidoarjo, Kamis (23/4).

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Pemkab Sidoarjo kini merancang peraturan bupati (Perbup) pasca Menteri Kesehatan setujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Delta. Itu dilakukan sembari menunggu turunnya peraturan gubernur (Pergub) Jawa Timur.

Penegasan itu disampaikan Wabup Nur Ahmad Syaifuddin di sela menerima bantuan APD dari BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, di Posko Informasi Covid-19 di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (23/4). "Setelah Pergub disahkan, akan dilakukan finalisasi Perbup PSBB," cetus Wabup Nur Ahmad.

Kata wabup, mata rantai penyebaran Covid-19 harus segera diputus. Kalau tidak, dampak yang ditimbulkan menjadi sangat luas. Salah satu dampaknya, perekonomian. Oleh karena itu Pemkab siap menerapkan PSBB. Dan PSBB diharapkan dapat membendung penyebaran Virus Corona tersebut. Dengan sanksi pelanggaran yang diterapkan saat PSBB, diharapkan masyarakat patuh terhadap SOP kesehatan yang ada.

Wabup pun menyambut baik kepedulian oleh BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. Katanya, bantuan semua pihak sangat dibutuhkan dalam situasi seperti ini. Bantuan tersebut akan sangat meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19 di Sidoarjo. Pihaknya siap menyalurkan bantuan itu dengan transparan. Dan bantuan berupa apapun akan diterimanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Muhyidin berharap bantuan itu bisa bermanfaat. Katanya, bantuan berasal dari dana sukarela karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan 50 paket sembako bagi warga terdampak Covid-19, di sekitar kantor BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. (sta/rd)