Pemkot Batu Lakukan Desentralisasi di Kelurahan Pengolahan Sampah

Pemkot Batu Lakukan Desentralisasi di Kelurahan Pengolahan Sampah
Mesin pembakaran sampah yang akan dibeli Pemkot Batu untuk mendukung desentralisasi pengolahan sampah.

KOTA BATU, HARIAN BANGSA - Pemerintah Kota Batu tahun ini mencoba mengubah pola pengolahan sampah dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Jika sebelumnya sampah-sampah mulai dari Desa Sumberbantras, Kecamatan Bumiaji hingga wilayah Kecamatan Junrejo dibuang ke TPA Tlekung, Junrejo, maka mulai tahun ini pengolahannya didesentralisasi tiap desa dan kelurahan di Kota Batu.

 

“Ya, kami akan mengubah strategi pengolahan sampah dari sentralisasi ke desentralisasi. Jadi, sampah-sampah se Kota Batu tidak dibuang ke TPA Tlekung semua. Nanti sampah akan dikelola tiap desa dan kelurahan. Secara teknis, nanti kami buat TPS 3R di tiap desa. Jadi tugas desa adalah menggeser sampah dari RT dan RW ke TPS 3R itu untuk dipilah dan diolah,”ujar Kadis Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief Assidiq, Kamis (20/2).

 

Dikatakan, dengan sistem desentralisasi ini, maka pengolahan sampah akan tuntas di desa dan kelurahan sehingga tidak dibuang ke TPA Tlekung. Untuk mendukung pengolahan sampah di desa dan kelurahan itu, tahun ini DLH Kota Batu akan menyiapkan 24 mesin pengolah sampah. Harga per unit sekitar Rp 300 juta.

 

Mesin pengolah sampah yang akan dibeli merupakan hasil pabrikan. Satu unit mesin bisa mengolah sampah menjadi abu dengan kapasitas 70 hingga 100 kg. Bahkan, salah satu keunggulan mesin ini, asap yang dihasilkan tidak berbahaya karena sudah melalui proses terlebih dulu di dalam mesin.

 

Menurut Arief, dengan adanya mesin pengolah sampah ini, maka akan menghemat biaya operasional pengolahan sampah di Kota Batu yang tiap tahun mencapai Rp 12 miliar, mulai SDM, suku cadang, BBM, biaya angkut dan sebagainya.

 

Diungkapkan, untuk tahap pertama, mesin pengolah sampah itu akan ditempatkan di Desa Sumberejo, Kelurahan Sisir, Desa Dadaprejo, Kelurahan Temas, dan Desa Pandanrejo. Kelima desa dan kelurahan tersebut masuk kategori desa mandiri sampah. Abu hasil pembakaran bisa mereka manfaatkan sebagai media paving block. Sebagian bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Sedangkan sampah plastik bisa didaur ulang. (asa/ns)