Pemkot Blitar Melindungi 1.390 Guru Keagamaan pada Program BPJS Ketenagakerjaan
Blitar, HB.net - Sebanyak 1.390 Guru Keagamaan di Kota Blitar didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan kepada Guru Keagamaan, sebagai bentuk komitmen Pemkot Blitar dalam meningkatkan coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Blitar. komitmen ini ditandai dengan dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Blitar melalui Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan Blitar tentang “Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Guru Keagamaan Kota Blitar” kegiatan penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat BPJS ketenagakerjaan Blitar.
Ahmad Tobroni selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar menyampaikan. kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Pemkot Blitar terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya dalam hal ini para Guru Keagamaan di Kota Blitar, sebanyak 1.390 Guru Keagamaan didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian Venina selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Blitar melalui Kabag Perekonomian dan Kesra yang telah memberikan perlindungan kepada 1.390 Guru Keagamaan pada program BPJS ketenagakerjaan,
“Para Guru Kegamaan di Kota Blitar didaftarkan pada dua program Yaitu Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan kecelakaan kerja. Saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, manfaat yang diterima oleh peserta meliputi pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis,” ujarnya.
“Berapapun biayanya akan ditanggung tanpa ada batasan biaya sesuai indikasi medis selama ada hubungannya dengan kecelakaan kerja. mereka nanti akan mendapat perawatan di kelas 1 rumah sakit pemerintah atau kelas 2 di rumah sakit swasta,”tambah Venina.
Sementara itu, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM). JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian,
“Kalau peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta," terangnya.
Harapanya kedepannya BPJS Ketenagakerjaan Bersama dengan Pemkot Blitar terus Bersinergi dalam rangka untuk meningkatkan coverage perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan, karena jika pekerja sudah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan para pekerja dalam hal ini pekerja Keagamaan bisa bekerja secara aman dan nyaman karena ketika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja bisa kerja keras bebas cemas. (tri/ns)