Pemkot Malang, TNI dan Polri Kampanyekan Wajib Bermasker

Pasca apel, Wali Kota Malang, Sutiaji bersama pimpinan Forkopimda menyusuri sepanjang jalan Kertanegara hingga di depan Stasiun Kota Baru. Lebih dari 10 warga kedapatan tidak pakai masker.

Pemkot Malang, TNI dan Polri Kampanyekan Wajib Bermasker
Wali Kota Malang didampingi Wawali Sofyan Edi J, Sekkota Wasto serta pimpinan Forkopimda setempat  mempraktikkan pemakaian masker usai apel pagi.

KOTA MALANG, HARIANBANGSA.net - Personel gabungan dari Pemkot, TNI, Polri dan perwakilan dari masyarakat berjumlah lebih dari 50 orang menggelar apel pagi. Apel dalam rangka kampanye, berbagi masker dan penertiban masker di masyarakat. Bertempat di bundaran Tugu Balai Kota, Kamis (10/09).

Apel  dipimpin langsung Wali Kota Malang, Sutiaji. Didampingi Wawali Sofyan Edi Jarwoko dan Sekkota Wasto serta diikuti Ketua DPRD I Made R Kartika, Kapolresta Kombes Pol Leo Simarmata, Kasdim 0833 Mayor Arh. Heru S, Kajari Andi D.

Pasca apel, Wali Kota Malang, Sutiaji bersama pimpinan Forkopimda menyusuri sepanjang jalan Kertanegara hingga di depan Stasiun Kota Baru. Lebih dari 10 warga kedapatan tidak pakai masker.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memakaikan masker ke Supeno (74) dan disanksi terlebih dahulu menghafalkan Pancasila, karena kedapatan tidak bermasker.

Salah satunya Supeno (74), warga Kidul Pasar Kelurahan Sukoharjo, Klojen yang kebingungan tak pakai masker, saat berpapasan dengan rombongan Wali Kota. Dia akhirnya disanksi menghafalkan isi Pancasila. Beda halnya yang ada di depan Stasiun Kota Baru, lebih dari 8 orang tak bermasker. Mereka disanksi push-up beberapa kali hitungan.

Melihat keadaan itu, Wali Kota Malang mengatakan, kesadaran dan kedisiplinan warga sekitar 60 persen patuhi protokol kesehatan.

"Sisanya 40 persen menjadi kewajiban kita bersama saling mengingatkan sesama,"kata Sutiaji.

Pertumbuhan covid-19, menurut dia, sejak mewabah pada Maret 2020 lalu, mulai 2 pasien hingga 50 ribu, ditempuh waktu 115 hari. Sedangkan, angka 50 ribu ke 100 ribu dalam waktu 32 hari.

"Ini menunjukkan semakin hari semakin cepat penyebaran covid ini," sebut Sutiaji.

Lanjut, angka 100 ribu ke 150 ribu hanya waktu 26 hari, kemudian angka 150 ribu ke 200 ribu cukup waktu 17 hari. Sungguh mengerikan pergerakan dan sulit ditebak pola penyeberannya.

"Kita semua wajib mewaspadai, diawali dari diri pribadi terus ke keluarga sampai ke masyakarat. Mampu menekan sekecil mungkin bahkan mampu berantas sebaran covid-19 ini,"beber Wali Kota.

Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Pimpinan Forkopimda menyaksikan warga yang melanggar tidak bermasker di depan Stasiun Kota Baru  disanksi push-up, Kamis (10/09). Foto : Iwan Irawan/HARIAN BANGSA.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menambahkan, tindakan sanksi menjadi kewenangan Satpol PP dalam menindaklanjutinya.

"Kami bersama TNI menguatkan (back-up) di dalamnya. Kita kawal dan dukung penuh Inpres no. 6 atau Perwali no.30 tahun 2020,"tambah pungkas dia. (iwa/ns)