Pemkot Mojokerto Bersiap Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2023 ini.

Pemkot Mojokerto Bersiap Ajukan Tiga Raperda ke DPRD
Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Mokhamad Turatmono. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2023 ini. Ketiga regulasi daerah tersebut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pemerintah Kota Mojokerto.

Kepala Bagian Hukum Sekdakot Mojokerto Mokhamad Turatmono mengatakan, ketiga draf aturan tersebut sudah rampung. Dan dalam tahap harmonisasi di kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur. Eksekutif juga bersiap mengajukanya dalam pembahasan bersama DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu mendatang.

"Ketiganya tengah diharmonisasi di Kemenkum HAM. Tahapan selanjutnya adalah menyiapkannya untuk dikirimkan ke DPRD untuk jadwal pembahasan setelah proses banmus (badan musyawarah)," katanya. Jumat (16/6) lalu.

Kabag hukum menjelaskan harmonisasi tiga raperda  oleh pihak Kemenkum HAM diproses agar disesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan. Pemda berwenang dalam menyusun kedua raperda tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, putusan pengadilan maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi itu apakah penyusunan apakah sesuai kaidah-kaidah dengan raperda, sesuai tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan," Imbuhnya.

Walau demikian, dalam pembahasan bersama DPRD, tidak menutup peluang ada perubahan dan penambahan dalam aturan. Setelah ada persetujuan, baru dibawa ke Pemprov Jatim untuk evaluasi oleh gubernur.

Sekadar informasi, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik diusulkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP),  Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pihak pengampunya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPUPD), dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Pemerintah Kota Mojokerto pihak pengampunya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). (yep/rd)