Pemkot Mojokerto Laksanakan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan penegasan batas wilayah antar-kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Laksanakan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan
Kepala Bagian Pemerintahan Pudji Santoso bersama Direktorat Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (DKPU ITS) dalam rapat koordinasi dan sosialisasi tentang batas wilayah.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan penegasan batas wilayah antar-kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Untuk kegiatan tersebut, Bagian Pemerintah menggandeng Direktorat Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha Institut Teknologi Sepuluh Nopember  Surabaya (DKPU ITS).

Penetapan dan penegasan batas wilayah ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintähan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Sebagai langkah awal, telah dilakukan rapat koordinasi dan sosialisasi kegiatan kepada pihak-pihak terkait. Seperti staf di Bagian Tata Pemerintahan Kota Mojokerto, camat, dan para lurah atau pejabat dan staf yang membidangi beserta instansi terkait se-Kota Mojokerto. Acara ini diadakan di Gedung Sabha Mandala Madya, Jumat (11/8).

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Pudji Santoso, kegiatan penegasan batas ini untuk mengidentifikasi batas wilayah yang telah dan belum disepakati. Serta yang tidak diketahui statusnya dengan melakukan penarikan batas wilayah atau daerah administratif dari tingkat kelurahan.

“Kegiatan ini kita laksanakan bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan yang ada di Kota Mojokerto,” ucapnya.

Dijelaskan oleh Pudji Santoso, ada dua metode yang dapat dilakukan untuk menentukan batas wilayah. Pertama, kartometrik atau penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran atau penghitungan posisi titik, jarak, serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Kedua, dengan survei lapangan atau pemetaan partisipatif, pengambilan data, dan informasi di lapangan yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai perencanaan dan pemberi informasi. Survei lapangan ini untuk  penentuan titik-titik koordinat batas daerah melalui pengecekan di lapangan berdasarkan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Lebih lanjut ditambahkan oleh Pudji, adanya batas wilayah yang jelas ke depannya akan memudahkan banyak pihak secara administrasi. Baik itu untuk pemerintah, kantor pertanahan, ataupun masyarakat. “Esensi batas kelurahan dan kecamatan ini terciptanya tertib administrasi kewilayahan, penyelenggaraan pembangunan, pelayanan umum, dan tertib kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya.

Dari hasil tahapan penegasan batas wilayah antar-kecamatan dan kelurahan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak, selanjutnya akan dilakukan pemasangan pilar batas wilayah. "Pilar ini nantinya akan menjawab dan menentukan batas-batas kelurahan di wilayah kita,"terang Pudji.

Ke depannya, Pudji Santoso menuturkan bahwa Pemkot Mojokerto akan membuat Peraturan Walikota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah untuk mengesahkan secara hukum koordinat batas wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Mojokerto.

Khusus untuk penentuan kepastian batas wilayah Pemerintah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu sudah dilakukan dengan dimediasi oleh Pemprovi Jawa Timur. “Kita tinggal menunggu penetapan Peraturan Mendagri sebagai pengganti  Permendagri Nomor 57 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur,” jelas Pudji. (ADV/yep/rd)