Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 16 Pelaku Usaha Peduli Lingkungan

Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada 16 pelaku usaha di Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 16 Pelaku Usaha Peduli Lingkungan
Anugerah penghargaan periode tahun 2022-2023 diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada 16 pelaku usaha.

Surabaya, HARIANBANGSA.net -  Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada 16 pelaku usaha di Kota Pahlawan. Penghargaan ini diberikan atas ketaatan atau kepatuhan mereka terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Anugerah penghargaan periode tahun 2022-2023 tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada 16 pelaku usaha dalam acara yang digelar di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Jumat (24/11).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersyukur, karena hingga saat ini pemkot bisa terus sinergi dan kolaborasi bersama pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Baginya, menjaga lingkungan membutuhkan kolaborasi dan keterlibatan semua pihak.

Menurutnya, menjaga lingkungan sama halnya menjaga masa depan anak cucu. Oleh sebabnya, selama ini Pemkot Surabaya selalu mengingatkan kepada pelaku usaha di bidang apapun untuk patuh dalam menjaga lingkungan.

Maka dari itu, Eri mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk berkolaborasi bersama dalam menjaga lingkungan. Bagaimana pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lancar dengan tetap patuh terhadap aturan-aturan pengelolaan lingkungan.

"Ikuti terkait dengan aturan-aturan itu, sehingga usahanya lancar tapi tetap menjaga lingkungan. Itu yang terpenting dalam membangun Kota Surabaya ini," tuturnya.

Tak lupa, Eri juga mengucapkan terima kasih kepada 16 pelaku usaha yang telah patuh dalam menjaga lingkungan. Ia meyakini, ke depan para pelaku usaha tersebut akan terus konsisten dalam menjaga lingkungan mereka masing-masing.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, bahwa pemkot telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di sejumlah sektor usaha. Di antaranya, apartemen, hotel, perkantoran, mess, rumah sakit, klinik kecantikan, pusat perbelanjaan, supermarket, industri dan perdagangan.

"Kemarin juga ada usulan bahwa perumahan juga perlu untuk dikompetisikan, diberi awarding (penghargaan). Akan kita lakukan nanti di tahun depan, mungkin perumahan - perumahan juga akan kita nilai," kata Hebi.

Menurut Hebi, sejumlah jenis usaha yang dilakukan evaluasi penilaian tersebut, memang diperlukan effort yang lebih. Sebab, izin terkait dengan pengelolaan lingkungan ini juga akan berdampak terhadap perizinan yang lainnya.

"Mulai tahun 2022, pelaporan cukup melalui aplikasi e-Simpel. Jadi e-Simpel ini adalah aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan usaha secara online," pungkasnya. (ari/rd)